Mapos, Mamuju – Tersangka koruptor pemotongan 3 persen DAK fisik PSMTA TA 2020 pada Diknasbud Sulbar, AD, ditahan di rutan Polres Mamuji selama 20 hari, terhitung hari ini. Penahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulbar Johny Manurung Nomor: PRINT- 190/P.6/ Fd.2/ 03/ 2021, tanggal 18 Maret 2021.
“Tersangka AD selaku Tim Fasilitator Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang PSMA tahun 2020 bersama tersangka BE selaku staf pada Bidang PSMA dan juga selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi dan Monitoring Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang PSMA tahun 2020 serta tersangka BB, selaku Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) dan juga selaku Penanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang PSMA tahun 2020, pada kurun waktu Bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020, melakukan perbuatan permintaan sebesar 3 persen kepada 82 Kepala Sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020 dari jumlah anggaran yang diterima oleh 82 Kepala Sekolah se Provinsi Sulawesi Barat,” tutur Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin, Kamis (18/03/2021).
Perbuatan para tersangka, lanjutnya, bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor: 88 tahun 2019 tentang Petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran (TA) 2020; Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA. 2020.
Permintaan uang sebesar 20 persen dari 3 persen yang diterima para fasilitator untuk kepentingan pribadi para tersangka. Dengan alasan untuk biaya Jasa Pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Itu jelas tidak sesuai dengan tujuan dari penggunaan DAK Fisik TA.2020 yaitu untuk memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana Pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada setiap satuan pendidikan dan sasaran DAK Fisik TA. 2020. Yaitu Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai penerima bantuan prasarana dan sarana Pendidikan,” katanya.
Perbuatan para tersangka juga bertentangan dengan Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA. 2020.
Pelaksanaan atas pembayaran sebesar 3 persen dari nilai per proyek ataukegiatan tersebut sebagai biaya pembuatan gambar teknis, RAB, RKS, dan jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik SMA. Tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Diungkapkan, permintaan pembayaran yang dilakukan fasilitator senilai 3 persen dari anggaran DAK Fisik ke sekolah-sekolah tersebut yang diambil dari kode rekening anggaran belanja modal (kegiatan fisik). Maka nilai dana yang telah diserahkan tersebut merupakan kerugian negara atau daerah.
“Bahwa permintaan 3 persen DAK Fisik sekolah untuk biaya pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan RAB dari 82 Sekolah total keseluruhan Rp. 1.425.330.050,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut adalah bagian dari Kerugian Negara,” tandasnya.
Amiruddin pun menyebutkan, para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 15 jo Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 15 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana, subs Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang R.I.nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I. nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(*)