BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Mamuju Sinkronisasi Data Kepesertaan Non-ASN & Pekerja Rentan

Mapos, Mamuju – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat terus bergerak cepat memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di wilayah Bumi Manakarra. Langkah ini ditegaskan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Kepesertaan Non-ASN dan Pekerja Rentan Kabupaten Mamuju Tahun 2026 yang digelar di ruang pertemuan kantor setempat, Rabu (15/04/2026).

Rapat strategis ini menjadi momentum krusial untuk mengevaluasi sekaligus menyelaraskan data kepesertaan tenaga kontrak (Non-ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju, serta memastikan perlindungan bagi pekerja rentan melalui skema pembiayaan yang tepat sasaran.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Hamyuliawati Hamzah, dalam arahannya menekankan bahwa kolaborasi lintas sektoral antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah adalah kunci utama untuk memutus mata rantai kemiskinan ekstrem di Mamuju.

Menurutnya, perlindungan bagi pekerja Non-ASN dan pekerja rentan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen negara untuk memastikan setiap risiko kerja tidak menjadi beban finansial yang menghancurkan ekonomi keluarga.

“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Mamuju yang terus bersinergi dengan kami. Fokus utama kita saat ini adalah memastikan seluruh tenaga Non-ASN mendapatkan hak perlindungannya secara utuh. Selain itu, perluasan cakupan bagi pekerja rentan seperti petani dan nelayan harus kita kawal bersama, karena mereka adalah kelompok yang paling terpapar risiko sosial namun seringkali memiliki akses terbatas terhadap jaminan,” tegas Hamyuliawati Hamzah.

Dalam rakor yang dihadiri oleh sejumlah pejabat teknis terkait, dibahas pula mengenai mekanisme penganggaran dan validasi data agar tidak terjadi tumpang tindih kepesertaan. Akurasi data menjadi poin krusial agar manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak.

Hamyuliawati menambahkan, dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja Non-ASN dan pekerja rentan akan lebih tenang dalam beraktivitas.

“Harapan kita, sinergi ini melahirkan kebijakan yang semakin berpihak pada kesejahteraan pekerja. Jika terjadi kecelakaan kerja, negara hadir memberikan perawatan medis tanpa batas biaya dan santunan yang layak. Inilah bentuk nyata dari kehadiran pemerintah di tengah rakyatnya,” pungkas Hamyuliawati.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...