Mapos, Mamuju – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulbar membekuk DPO Terpidana Koruptor BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu, MYT. Perburuan wanita yang lari dari hukum ini hingga ke Depok, Jawa Barat.
Kasipenkum Kejati Sulbar Amiruddin dalam siaran persnya menyebutkan, MYT sudah diburu selama 11 tahun. Dan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung tanggal 22 Februari 2021 tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk melakukan penangkapan DPO terpidana tersebut.
“Kasus ini merugikan negaara sebesar Rp41 milyar. Pada hari Jumat tanggal 9 April 2021 sekira pukul 21.30 Wib, tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Kajati Sulbar didampingi Asisten Intelijen Irvan Samosir bersama Tim Tabur Kejati Sulbar dengan dibantu Tim Intelijen Kejari Depok berangkat ke Kota Depok, tepatnya di Kecamatan Cisalak. Selanjutnya tim bergerak masuk ke dalam rumah terpidana,” ungkap Amiruddin.
Tepat pukul 21.30 Wib, tim berhasil membekuk dan menangkap terpidana di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Sehingga terpidana berhasil dibawa oleh tim Tabur Kejati Sulbar untuk diamankan sementara di Kantor Kejari Depok.
“Terpidana ini diburu sejak bulan Maret 2020, namun selalu berhasil meloloskan diri. Mulai dari Kabupaten Mamuju, Kota Palu, hingga ke Kecamatan Doda Kabupaten Poso. Namun hari ini tim Tabur berhasil membekuk terpidana di Kota Depok Jawa Barat,” katanya, Sabtu (10/04/2021)..
MYT merupakan terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp41 milyar. Berdasarkan Putusan MA No. 1556.K/Pidsus/2010 tanggl 4 Oktober 2011, MYT dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta subsidiair 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp150 juta subsidiair 1 bulan penjara.
Terpidana MYT terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penangkapan Buronan merupakan bagian dari penegakan hukum dan HAM dalam hal menuntaskan semua tunggakan eksekusi perkara pidana. Baik pidana khusus maupun pidana umum. Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Kejari Depok untuk eksekusi badannya ke Rutan Depok mengingat kondisi DPO sedang dalam hamil 9 bulan,” kuncinya
(*)