Kejati Sulbar Bekuk 3 DPO Pencabul Anak

Kejati Sulbar Bekuk 3 DPO Pencabul Anak

Mapos, Mamuju – Kejati Sulbar bekuk 3 orang DPO pelaku pencabulan anak dibawah umur, Selasa (03/11/2020) sekitar pukul 09.00 Wita di Polman.

Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin, mengungkapkan, penangkapan itu atas perintah Kajati Sulbar Johny Manurung. Tim Intelijen Kejati Sulbar yang dipimpin langsung oleh Irvan PD Samosir, SH., MH dan Kejari Polewali Mandar dan Kajari Polewali Mandar dipimpin Muh. Ichwan, SH langsung turun ke lapangan. Bersama tim intelijen Kejati Sulbar Salahuddin, SH., MH, Amiruddin, SH, Mustar, SH, MH, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, dan jaksa Kejari Polewali Mandar.

Kejati Sulbar Bekuk 3 DPO Pencabul Anak

“DPO yang ditangkap adalah Anwar bin Rusdi Alias Aco, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No: 2372/ PID. SUS/ 2018 tgl 15 April 2019, dihukum dengan pidana penjara terhadap anak selama 1 tahun dan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di balai latihan kerja (BLK) terdekat. Kemudian Maman Lukman bin Abd Kadir Alias Maman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No: 2382/ PID. SUS/2018 tgl 15 April 2019 dengan pidana penjara terhadap anak selama 1 tahun dan pidana pelatihan selama 6 bulan di Balai latihan kerja (BLK) terdekat. Terakhir, Ahmad Islami bin Suyadi Alias Islami berdasarkan Putusan Mahkamah agung No: 2378/ PID. SUS/2018 tgl 15 April 2019, dengan pidana penjara terhadap anak 1 tahun 6 bulan,” urai Amiruddin.

Ditambahkan, DPO pada saat melakukan tindak pidana masih berstatus anak atau dibawah umur. Dan pada saat dilakukan pengamanan terhadap ketiga DPO, 2 sudah dewasa yaitu Ahmad Islam dan Maman Lukman. Sedangkan Anwar bin Rusdi masih berstatus anak.

Kejati Sulbar Bekuk 3 DPO Pencabul Anak

Pelaku anak diamankan dikarenakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Dan berdasarkan putusan MARI para DPO terbukti telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Pengamanan dilakukan dilokasi dan waktu yang berbeda. Sebelumnya selama 6 sudah dilakukan pengintaian oleh Tim Intelijen Kejati Sulbar bersama tim Intelijen Kejari Polman. Dan setelah sudah dipastikan keberadaanya para DPO tersebut, tim Intelijen Kejati Sulbar bersama Kejari Polewali Mandar membagi 3 tim dan melakukan pengamanan terhadap para DPO,” jelas Amiruddin.

Yaitu pelaku Lukman bin Abd. Kadir alias Maman diamankan sekitar pukul 10.50 Wita di Desa Bonde Campalagian Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman. Pelaku Ahmad Islam bin Suyadi diamankan sekitar pukul 12.30 Wita didekat rumahnya yang berada Jl. Ujung baru Kelurahan Sidodadi Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polman. Sedangkan Anwar bin Rusdi alias Aco diamankan sekitar pukul 14.00 Wita di depan masjid Al Multsafar Dusun Bonde-bonde jalan poros Mapili Kecamatan Mapili Kabupaten Polewali Mandar.

Kejati Sulbar Bekuk 3 DPO Pencabul Anak

“Saat pengamanan terhadap masing-masing pelaku berjalan tanpa ada perlawanan dari para pelaku. Setelah diamankan, para pelaku dibawa ke kantor Kejari Polewali Mandar untuk persiapan administrasi pengiriman ke Lapas Polewali Mandar,” katanya.

Pengamanan serta penangkapan DPO ini sebagai wujud dukungan program Kerja Jaksa Agung RI dalam melakukan penegakan Hukum. Sekaligus bentuk nyata keseriusan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan Pengadilan.

Ketiga narapidana sekitar pukul 15.00 Wita dilakukan rapid tes oleh tenaga medis dari Puskesmas Pekabatta Polewali Mandar diruang klinik Kejari Polewali Mandar, dengan hasil ketiganya non reaktif.

“Sekitar pukul 15.30 Wita dibawa ke Lapas Polewali Mandar untuk menjalani hukuman. Kegiatan eksekusi berjalan lancar berkat kerjasama dengan pihak Lapas Klas IIB Polman,” tutup Kasi Penkum.

(*)