Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Kades Toabo Dihentikan

Mapos, Mamuju – Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Kepala Desa Toabo, Bahri Tiro, akhirnya dihentikan. Alasanya, pihak Gakkumdu tidak menemukan alat bukti yang sah.

Kasat Reskrim Polres Metro Mamuju, AKP Syamsuriansyah menjelaskan, kasus tersebut dihentikan di pembahasan ketiga oleh Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Polri.

Syamsuriansyah mengatakan, setelah melalui proses pembahasan, tidak memenuhi pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah.

“Kita hentikan karena tidak memenuhi pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah,” ucapnya, Selasa (26/3/2019).

Sebelumnya, Kepala Desa Toabo Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat diduga melakukan tindak pidana pemilu.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Divisi Penindakan dan Pelanggaran Faisal Jumalang menyerahkan berkas dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Toabo, Bahri Tiro, Kecamatan Papalang, ke Polres Mamuju, di Mamuju. Senin 18 Februari 2019.

Laporan tersebut diterima Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah.

Faisal Jumalang mengatakan, berkas yang dilaporkan tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) di Mamuju.

“Laporan terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan Kepala Desa Toabo itu diduga terjadi pada kegiatan olahraga Toabo Cup, 17 Januari lalu, Bahri Tiro terindikasi mengkampanyekan salah satu peserta pemilu, saat menyampaikan sambutan di turnamen Toabo Cup,” katanya.

Dalam sambutannya, kata dia, Kades Toabo menyampaikan bahwa turnamen sepakbola Toabo Cup tersebut diselenggarakan oleh peserta pemilu dengan menyebut suatu nama calon anggota legislatif (Caleg).

Jumalang mengatakan Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian di Mamuju telah sepakat bahwa perbuatan kades ini merupakan pelanggaran, makanya telah diserahkan ke Satreskrim Polres Mamuju untuk selanjutnya di proses hukum lebih lanjut.

(usman)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...