Mapos, Mamuju – Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, S.E., M.AP, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (30/6/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap ranperda dimaksud.
Kehadiran Murdanil dalam rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terhadap kelancaran pembahasan Ranperda sebagai salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan.
Menurut Murdanil, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pembahasan Ranperda ini menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen membangun komunikasi dan kerja sama yang harmonis dengan DPRD agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Murdanil.
Ia juga berharap seluruh tahapan pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar hingga memperoleh persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi landasan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan program pembangunan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala perangkat daerah. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.
(*)






