Hukum  

Kades dan Bendahara Desa Bababulo Resmi Ditahan Polisi

Mapos, Majene — Setelah ditetapkan jadi tersangka beberapa waktu lalu, kini Kepala Desa (Kades) Bababulo, Kecamatan Pamboang – Taufik resmi ditahan penyidik Polres Majene.

Selain Taufik, penyidik Polres Majene turut menahan Bendahara Desa Bababulo – Aswan Rudianto.

Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa.

Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy kepada wartawan mengatakan, penyidik Polres Majene telah menahan keduanya pada Kamis 6 September 2019 malam.

“Ya, mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan,” sebut Asri Effendy, Jumat (7/9/2019).

Alasan penahanan atas kedua tersangka katanya, didasari atas pertimbangan subyektif penyidik untuk memudahkan pemeriksaan dan agar tidak menghilangkan alat bukti.

Menurutnya, unsur dan alat bukti atas kasus yang menjerat kedua tersangka telah terpenuhi semua.

“Memang perhitungan kerugian negara belum semuanya rampung atau belum fix dan masih bersifat sementara. Sebab masih didapati temuan-temuan baru,” ujar Asri Effendy.

Ia mengaku, besaran kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka belum final, namun hasil perhitungan sementara dari auditor dengan evaluasi tim teknis sudah rampung.

Diketahui, Taufik dan Aswan Rudianto disangka menyalahgunakan Dana Alokasi Desa (DAD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018.

Oleh penyidik menemukan sejumlah program desa yang tidak sesuai realisasi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

(ipunk)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...