Jaksa Tetapkan Tersangka Koruptor Baru

Jaksa Tetapkan Tersangka Koruptor Baru

Mapos, Mamasa — Kejari Mamasa menetapkan seorang tersangka koruptor, FN. Wanita ini diduga terlihat dalam kasus korupsi pasar Lakahang.

Sehingga Kejari Mamasa sudah menetapkan 5 orang menjadi tersangka. Dikutip indigo99.com, Kajari Mamasa Musa, mengungkapkan bahwa Jaksa penyidik Pidana Khusus telah mengantongi 2 alat bukti yang cukup sehingga FN bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Jaksa Tetapkan Tersangka Koruptor Baru

“Kasus korupsi pasar Lakahanag ini, setelah dilakukan pendalaman dalam penyidikan dan telah ditemukan minimal dua alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian. Sehingga tim jaksa penyidik menetapkan satu lagi tersangka inisial FN,” kata Musa, Senin (20/06/2022).

Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang tahun anggaran 2019 dengan nilai Proyek berdasarkan kontrak senilai Rp5,4 miliar. Dengan perhitungan BPKP perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp412 juta lebih.

“Tersangka FN dititip pada Rutan Polres Mamasa untuk menjalani penahanan selama Dua Puluh hari kedepan,” katanya.

Sebelumnya dalam kasus yang sama tim penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa telah menetapkan 4 orang tersangka inisial YP, PT, I, dan M.

Kelima tersangka terancam pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

(*)