Insiden Penurunan Bendera di Kantor Bupati Majene, Penyidik Polres Majene Tetapkan Empat Tersangka

Insiden Penurunan Bendera di Kantor Bupati Majene, Penyidik Polres Majene Tetapkan Empat Tersangka

Mapos, Majene — Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam atas aksi penurunan bendara merah putih di halaman Kantor Bupati Majene pada Senin 23 Mei 2022 pekan lalu, akhirnya Penyidik Polres Majene menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Dihadapan sejumlah wartawan saat rilis di Mapolres Majene, Senin (30/5/2022), Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian didampingi Kasat Reskrim Polres Majene Iptu Eka Eru menyebut, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / A / 58 / V / 2022 / SPKT / RES MAJENE / POLDA SULBAR, tanggal 23 Mei 2022.

Insiden Penurunan Bendera di Kantor Bupati Majene, Penyidik Polres Majene Tetapkan Empat Tersangka

“Awalnya kita menyidik sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, namun empat diantaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” sebut Kapolres Majene.

Empat oknum mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu FA (22), JN (18), AE (19) dan NL (19).

Dikatakan, tindakan yang dilakukan oleh pedemo diduga melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009, Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan maksud  merendahkan kehormatan Bendera Negara dengan cara menurunkan Bendera Negara, kemudian memasang 3 (tiga) bendera organisasi mahasiswa kemudian mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama.

Kepolres Majene juga membeberkan peran masing-masing tersangka;
1.       Tersangka FA berperan menurunkan, menaikkan, mengikat, menggabungkan bendera merah pitih dengan bendera organda (organisasi daerah)

2.       Tersangka JN berperan memegang dan menarik tali tiang Bendera Merah Putih yang telah digabungkan dengan 3 (tiga) bendera organda.

3.       Tersangka AE berperan menyerahkan Bendera Organda Ikatan Mahasiswa Mateng (IM Mateng) kepada tersangka inisial F.A untuk diikat di tali atau di sambungkan dibawah Bendera Merah Putih dan memegang Bendera pada saat akan dikibarkan atau dinaikkan, dan

4.       Tersangka JN berperan membantu mengikat Bendera Merah Putih pada tali bendera untuk di gabungkan dengan Bendera Organda (organisasi daerah)

Insiden ini, lanjut Kapolres bahkan sangat disayangkan banyak pihak karena telah menyalahi aturan berdemonstrasi dan diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Adapun barang bukti yang diamankan 3 (tiga) Bendera Organda (organisasi daerah) yaitu IKMM, IM MATENG dan IMP. Barang bukti lainnya berupa Switer, baju kaos, topi, baju kemeja dan flashdisk.

(*)