Mapos, Jakarta –
Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asy’ari mengaku tak khawatir akan indikasi serangan teroris saat hari pengumuman hasil Pemilu 2019. Hasyim menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Menurut Hasyim, perkara hidup dan mati sudah menjadi kuasa sang pencipta. Sehingga, dirinya pun tidak terlalu khawatir atas ancaman teroris yang bakal menyerang Kantor KPU RI pada hari pengumuman hasil Pemilu 2019 tanggal 22 Mei nanti.
“Kami para anggota KPU ini insyaallah orang beragama ya. Urusan hidup mati urusan Tuhan, caranya macam-macam. Orang mau ancam apapun, itu ancaman, tapi semua urusan Tuhan. Semua kita serahkan kepada takdir Allah SWT,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
“Mati sebagai anggota KPU, mati tidak jadi anggota KPU, saatnya mati ya mati. Sudah ada takdirnya,” imbuh dia.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi menilai rencana aksi demonstrasi yang akan dilakukan pada hari pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh beberapa pihak, sah-sah saja dilakukan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.
Namun, terkait adanya indikasi akan ditunggangi serangan teroris, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada aparat kepolisian dan intelejen untuk melakukan pengamanan dan tindakan preventif.
“Kami tidak mempermasalahkan kalau ada aksi massa demonstrasi dan seterusnya. Tapi kalau mengarah pada tindakan teror, itu tentu menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk mendeteksi mengantisipasi dan melakukan langkah-langkah pencegahan,” ujar Pramono.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan telah memiliki informasi adanya indikasi serangan teroris yang menyasar KPU RI di tengah-tengah aksi massa yang direncanakan pada hari pengumuman hasil Pemilu 2019.
Sebanyak 32 ribu personel aparat gabungan TNI-Polri telah disiapkan untuk mengantisipasi ancaman tersebut.
“Karena sudah ada indikasi. Mereka (teroris) sepakat melakukan serangan saat massa berkumpul di KPU. Ini perlu kami antisipasi secara maksimal,” ujar Dedi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pemenang pemilihan presiden (Pilpres) pada 25 Mei 2019. Penetapan tersebut dilakukan setelah proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional diumumkan.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, tahapan itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Pemilu. Akan tetapi, bila perolehan suaranya disengketakan, mereka akan menunggu sampai selesainya proses sengketa.
Menurut Arief, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penetapan pemenang Pemilu dilakukan setelah tiga hari dari pengumuman hasil rekapitulasi suara tingkat nasional.
“Tanggal 22 Mei kita tetapkan, 3 hari kemudian 25 Mei tidak ada sengketa, maka 25 Mei kita tetapkan,” ujar Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Menurut dia, penetapan itu, kata Arief, baru bisa diumumkan jika tidak ada peserta Pemilu yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan tersebut, kata Arief, juga juga berlaku pada Pemilu Legislatif atau Pileg.
Menurut Arief, penetapan jumlah perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih juga akan ditetapkan tanggal 25 Mei bila tidak ada sengketa.
Dia mengatakan, KPU memberi kesempatan bagi pihak-pihak yang mempersoalkan hasil pemilihan calon-calon wakil rakyat itu untuk segera mendaftarkan gugatan, setelah hasil akhir rekapitulasi diumumkan.
“Perolehan kursi (parpol) dan penetapan calon (legislatif) terpilihnya, dilakukan setelah tidak ada sengketa. Kalau ada sengketa, dilakukan setelah putusan sengketanya keluar,” tutup Arief.
(*)