Mapos, Mamuju – Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan inisial IRM kini memasuki tahap lanjutan proses hukum. Selasa, 14 April 2026
Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat P21 oleh Kejaksaan Negeri Mamuju, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap. Tersangka beserta barang buktipun diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju kepada pihak Kejaksaan Negeri Mamuju.
Kasi Humas Polresta Mamuju, IPTU Herman Basir, menjelaskan bahwa dengan selesainya tahap II tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah dinyatakan tuntas.
“Dengan selesainya penyerahan tersangka dan barang bukti, proses penyidikan dinyatakan lengkap dan selanjutnya perkara ini akan memasuki tahap penuntutan hingga proses persidangan,” ujarnya.
Kasus dugaan penipuan ini mulai diproses sejak tahun 2025, setelah korban berinisial E melaporkan kejadian yang dialaminya di ruang SPKT Polresta Mamuju. Korban mengaku mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp550 juta setelah diiming-imingi oleh tersangka dengan proyek fiktif.
Korban pun berharap agar proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap persidangan sehingga dirinya dapat memperoleh kepastian hukum atas kasus yang dialaminya.
(*)






