Mapos, Majene – Setelah melalui proses panjang, akhirnya, Polres Majene menetapkan tiga orang tersangka yang diduga mengkorup dana BOS tahun anggaran 2016 – 2017 di Sulbar.
“Ketiga tersangka yaitu inisial WY dan NH masing-masing sebagai operator di Diknas Provinsi Sulbar serta DW – Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Sendana Majene,” kata Kapolres Majene, AKBP Asri Efendy, Jumat (19/10/2018).
Di hadapan sejumlah wartawan, AKBP Asri Effendy menyebut, para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenangnya melakukan pungutan terhadap kepala sekolah penerima dana kurang salur BOS yang besarannya bervariasi, mulai dari Rp3 juta sampai Rp7 juta per sekolah.
“Oknum ini telah melakukan aksinya selama dua tahun dari anggaran dana kurang salur BOS,” sebut Asri.
Tersangka DW katanya, berperan membantu dua tersangka yaitu WY dan NH.
Dari pengakuan sejumlah kepala SD dan SMP penerima yang diperiksa, lanjut Asri Effendy, mereka terpaksa memberikan uang kepada tersangka karena takut kedepannya sekolah mereka tidak dimasukan lagi sebagai penerima dana kurang salur BOS.
“Ada ketakutan dari kepala sekolah. Sekolah mereka tidak akan dimasukkan lagi sebagai penerima bila tidak memberikan. Karena kewenangan yang dimiliki oleh tersangka inisial WY
dan NH sebagai operator atau petugas admin yang menginput data sekolah penerima dana kurang salur B0S,” kata Asri.
Ia menyebut, total keuntungan yang didapatkan oleh para tersangka sebesar Rp180 juta.
Ketiga tersangka akan yang dikenakan, pasal 12 hunuf (e) UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling sedikit empat tahun dan denda 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Kemudian, pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” urai asri sembari menambahkan bahwa ketiganya juga akan diganjar pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp5 miliar.
(ipunk)