Mapos, Mamuju — Subdit 2 Fismondev Ditkrimsus Polda Sulbar sidik sejumlah mantan Kepala Bank Sulselbar Cabang Topoyo setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.
Menurut Dir Krimsus Polda Sulbar Kombes Arly Jember Jumhana, S.IK, MH, melalui Plt Kasubdit Fismondev Iptu Sugeng PH Jum’at (12/1/2024), pengungkapan kasus ini bermula ketika sejumlah warga Perumahan Subsidi Resky Residence di Topoyo mengadu terkait fasilitas KPR yang telah mereka lakukan melalui Bank Sulselbar Cabang Topoyo.
Dikatakan, oleh user mengaku bahwa mereka sangat dirugikan oleh pengemban lantaran beberapa fasilitas perumahan tidak ada seperti fasilitas air bersih.
“Para user mengusahakan sendiri air bersih dengan jalan membuat sumur bor. Dan yang lebih memprihatinkan hingga saat ini, sebanyak 21 user belum memiliki sertipikat sebagai alas hak yang seharusnya sudah menjadi milik mereka, sebab belum dilakukan pemecahan dan tidak diikat dengan Hak Tanggungan atau masih berupa sertipikat induk, padahal user sudah melunasi,” ungkap Iptu Sugeng Prihartono.
Terkait dengan hal itu, penyidik Subdit 2 Fismondev Polda Sulbar memeriksa sejumlah mantan Kepala Bank Sulselbar Cabang Topoyo berikut karyawannya.
Para saksi yang diperiksa antara lain, mantan Kepala Bank Sulselbar Cabang Topoyo berinisial AR, mantan Kepala Bank Sulselbar Cabang Topoyo berinisial MJ, Analis Kredit Bank Sulselbar berinisial YHY, Pemimpin Seksi Pemasaran berinisial NA, seksi kredit berinisial AM, Analis Bank Sulselbar Cabang Topoyo berinisial RM, Account Officer berinisial JA, Taksasi berinisial AA dan 5 orang user yang dipanggil secara acak dari 21 user dan Pihak BPN Mateng.
“Rencana selanjutnya, penyidik akan melakukan Pemanggilan terhadap Notaris berinisial HZ, serta mengumpulkan bukti surat dan bukti lainnya yang terkait dengan Kasus ini. Kemudian kita akan lakukan Gelar Perkara guna menetapkan Tersangka . Dalam kasus ini Penyidik akan terapkan Pasal 49 ayat 1.2 UU NO 10 THN 1998 UU tentang Perbankkan dan UU No. 8 Thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas Iptu Sugeng.
(*)






