Majene  

Diskoperindag Majene Majene Lakukan Tera Ulang kepada Pedagang

Diskoperindag Majene Majene Lakukan Tera Ulang kepada Pedagang

Mapos, Majene — Seiiring dengan meningkatnya kegiatan perekonomian perdagangan, industri maupun jasa telah berdampak pada penggunaan alat-alat Ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di masyarakat.

Untuk melindungi kepentingan publik di sektor industri dan perdagangan diperlukan adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standard satuan, metode pengukuran alat-alat UUTP.

Diskoperindag Majene Majene Lakukan Tera Ulang kepada Pedagang

“Sejak bulan Oktober 2022, oleh Bidang di Dinas kami telah melakukan upaya tera ulang atas alat ukur atau timbangan kepada pedagang,” ungkap Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Majen, Busri Kamedi di rumah kerjanya, Selasa (22/11/2022).

Dikatakan, kegiatan yang tengah dilakukan didasarkan pada Pasal 12 Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun1981 tentang Metrologi Legal menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan alat-alat UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang, dibebaskan dari tera atau tera ulang, atau dari kedua-duanya.

“Selain itu juga untuk meningkatkan daya saing di bidang perdagangan. Keterlibatan pemerintah untuk melindungi konsumen dan kepentingan umum sangat diperlukan. Disinlah peran kami,” kata Busri.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah menyasar pelaku usaha perdagangan di kecamatan untuk melakukan tera dan tera ulang alat UTTP.

(*)