Mapos, Mamuju – Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat terkait penyusunan dan finalisasi Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Bantuan Sosial untuk program Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Usaha Ekonomi Produktif (UEP), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi Masyarakat Miskin Ekstrem, Rabu 5 November 2025.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh dokumen penetapan penerima bantuan sosial memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Dinsos Sulbar dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur, menyampaikan bahwa proses koordinasi dengan Biro Hukum sangat penting agar pelaksanaan program bantuan sosial di daerah berjalan sesuai dengan mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap program bantuan sosial memiliki dasar hukum yang jelas. Koordinasi dengan Biro Hukum ini merupakan langkah untuk memastikan legalitas penetapan penerima bantuan, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Abdul Wahab Hasan Sulur.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Idham Halik, menambahkan bahwa SK penetapan penerima bantuan sosial merupakan dokumen penting sebagai dasar penyaluran bantuan agar tidak menimbulkan kesalahan administrasi maupun perbedaan data di lapangan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk menyelaraskan aspek substansi dan format SK. Tujuannya agar pelaksanaan program KUBE, UEP, dan BST Miskin Ekstrem dapat berjalan lancar dan tepat sasaran,” jelasnya.
Dinsos Sulbar menargetkan proses finalisasi SK penetapan dapat segera rampung sehingga bantuan sosial dapat segera disalurkan kepada penerima manfaat di seluruh kabupaten di Sulawesi Barat.
Dengan adanya sinergi antara Dinas Sosial dan Biro Hukum, diharapkan pelaksanaan program bantuan sosial tahun 2025 dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat miskin ekstrem di Sulawesi Barat untuk mendukung Visi Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakilnya, Salim S. Mengga, terkait ‘pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial’.
(*)






