Mapos, Mamuju – Tim pemeriksa Ombudaman RI Sulbar, kembali memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mamuju, Mas Agung.
Dia menghadap tim pemeriksa Ombudsman terkait aduan masyarakat tentang tindakan maladministrasi pelayanan publik pemerintah Desa.
“Sebagai pembina Pemerintah Desa, PMD kita hadirkan untuk hearing kaitanya dengan beberapa aduan masyarakat tentang Desa,” ujar Irfan Gunadi, Kamis (13/08/2020).
Irfan juga mengatakan DPMD adalah mitra kerja Ombudsman dalam perbaikan kualitas layanan publik di Desa. Sehingga sinergi dam kerja kolaboratif harus selalu kita maksimalkan.
Saat ini tim Ombudsman tengah menggarap beberapa laporan dari beberapa Desa di Mamuju. Dan memilah aduan yang harus disampaikan ke Inspektorat maupun aduan yang diatensi ke Dinas PMD.
“Kalau ada klasifikasi yang kita lakukan, semua aduan tersebut, masih perlu dilakukan pembinaan untuk tindaklanjutnya, kita akan serahkan ke Inspektorat dan PMD,” katanya.
Adapun laporan dengan klasifikasi maladministrasinya berat, akan disampaikan langsung ke Bupati Mamuju untuk ditindaklanjuti.
(*)