Mapos, Mamuju — Sekitar pukul 11.00 Wita, penyidik pidana khusus Kejati Sulbar menyita barang bukti uang sebesar Rp Rp 4.204.374.856,-
Uang itu sita dari Kantor Bank Mandiri Cabang Mamuju, Jumat (17/06/2022). Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin, menyebutkan, penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Didik Istiyanta Nomor: Print- 392 / P.6.5/ Fd.2 / 06 / 2022, tanggal 16 Juni 2022 dalam perkara Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2019.
“Tersangka kasus ini adalah AB sebagai Ketua Koperasi BMT BH, AB dan SB sebagai Ketua Koperasi BMT BH Cabang Lilimori,” katanya.
Dia melanjutkan, uang senilai Rp4,2 miliar lebih itu yang berada dalam rekening BNI Cabang Pasangkayu atas nama Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan. Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Kejati Sulbar, dan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Sulbar, uang tersebut merupakan bagian dan kerugian negara.
“Karena perolehannya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, sehingga berdasarkan Pasal 39 KUHAP, uang tersebut dapat disita. Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk kepentingan pembuktian dalam penyelesaian penuntutan dan peradilan sesuai pasal 1 angka 16 KUHAP,” rincinya.
Prosedur penyitaan dilakukan dengan penarikan tunai, kemudian dituang dalam Berita Acara Penyitaan dari BNI oleh Jaksa Penyidik. Selanjutnya uang sitaan tersebut akan djadikan barang bukti dalam perkara ini baik pada proses penyidikan maupun pembuktian di persidangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Rizal dwn Erwin menitipkan uang hasil sitaan tersebut pada Bank Mandiri Cabang Mamuju atas nama Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tanpa bunga, tanpa pajak dan tanpa potongan lain-lain.
(*)