Desember 2018, Media Wajib Berbadan Hukum dan Wartawan Kompeten

Mapos, Lampung – Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengingtakan dealine perusahaan Media untuk segera berbadan hukum, dan wartawan kompenten batas waktu hingga Desember 2018. Jika tidak media dan wartawan akan siap untuk tidak dilayani narasumber, dan akan berhadapan dengan hukum diluar UU Pers.

“Pentingnya sertifikasi wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan sebagai langkah meningkatkan SDM pers. Dewan Pers memberi tenggat waktu agar sampai akhir 2018, semua wartawan harus tersertifikasi. Wartawan harus berusaha meraih sertifikat itu,” kata Yosep Adi Prasetyo saat membuka workshop menjaga Independensi media dalam Pilkada 2018, di Hotel Emersia, Bandar Lampung bulan lalu.

Bahkan untuk Pimred atau penanggug jawab media harus UKW tingkat Utama. “Jika tidak kedepan tidak akan lagi dilayani sebagai pers, karena bukan Pers,” katanya.

Dikutip dari smsindonesia co. Menurut Stanley, Media berbadan hukum, dengan wartawan kompenten menentukan kualitas media itu. Sehingga karya yang dihasilkan adalah karya jurnalistik, dan news room dapat benar benar independent.

“Yang tidak berbadan hukum tidak akan dilayani, dan jika bermasalah ranahkan adalah menjadi pasien kepolisian,” katanya.

Workshop yang pertama digelar Dewan Pers jelang Pilkada di Indonesia dalam mempersiapkan media massa menghadapi Pilkada 2018. Menurut Yosep, kegiatan ini akan dilanjutkan ke provinsi lain.

“Lampung adalah provinsi pertama, dan akan dijadikan contoh provinsi lainnya.” Kata Stanley panggilan akrab Yosep Adi Prasetyo.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Workshop juga menghadirkan pembicara Ketua Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah dan Jimmy Silalahi, anggota Dewan Pers bidang Hukum. Dewan Pers bekerjasama dengan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Bandarlampung). Workshop diikuti oleh puluhan petinggi pers di Lampung, Humas Polda Lampung, Humas Pemprov lampung, dan Humas Polresta Bandarlampung. Hadir juga jurnalis cetak, elektronik, dan online.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...