Demi Bahagiakan Pacar, Pria Ini Nekad Jadi Pencuri

Mapos, Mamuju – Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 366 / X / 2025 / SPKT / Resta Mamuju tentang pencurian motor dan handphone, Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil menangkap Nursalam alias Kaco (20) di Tommo Mamuju, Selasa dini hari, 4 Nopember 2025

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah mencuri kendaraan sepeda motor baru merek honda scoopy Nopol X 123 YZ No Mesin JMH1E1260192 No Rangka MH1JMH112SK261789 dan 2 unit handphone milik Mukhlis di jalan Pattimura Mamuju.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp22,5 juta.

“Pelaku mencuri agar dapat membahagiakan pacarnya  Dimana hasil curian tersebut diberikan kepada pacarnya. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum 7 tahun penjara,” katanya.

Ditambahkan, perbuatan pelaku sudah sangat meresahkan warga kota Mamuju. Sehingga polisi terus memburu hingga ke Kecamatan Tommo.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...