Delapan Temuan KPK di Polman

Mapos, Polman – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan delapan temuan penting di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.

Dari temuan itu, KPK akan meminta pernyataan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Bebas Manggazali.

“Kita akan meminta pernyataan dari Sekda Polman terkait delapan temuan ini,” sebut Penanggung Jawab KPK RI Provinsi Sulawesi Barat Mohammad Jhanattan, didampingi Ketua Tim Supervisi Pencegahan Koordinator Wilayah (Korwil) VIII Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua KPK Adliansyah Malik Nasution, saat menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait penerbitan aset dan optimalisasi pendapatan daerah di kantor Bapenda Polman, Selasa (3/9/2019).

Menurut Mohammad Jhanattan, temuan ini sebagai peringatan dan teguran keras kepada ASN di Polman agar serius dan maksimal dalam bekerja.

“Dari data KPK, banyak kekosongan pajak dan penyetoran pajak harusnya dilakukan secara online ke Bank BPD, namun itu tidak dilakukan,” ucap Jhanattan.

Selain itu, tambah Mohammad Jhanattan, pihaknya akan melakukan uji di masing-masing tempat pada wajib pajak sebagai langkah pengawasan dalam penggunaan alat penghitung pajak daerah dari BPD Sulselbar.

Mohammad Jhanattan, menjelaskan, delapan temuan itu, pertama, pendapatan di Polman masih jauh dari hasil yang maksimal.

Kedua, data pendapatan masuk kategori belum layak dalam jumlah penyetoran ke kas Pemerintah Daerah (Pemda), ketiga, pengeloaan penyetoran pajak masih setor secara tunai, keempat Petugas pemungutan pajak tidak bekerja maksimal.

Kelima, pola penagihan pajak daerah tidak sesuai dengan standar yang berlaku, keenam rekomendasi mengganti semua perangkat dalam arti penagihan pajak daerah dari Bapenda karena ditemukan banyak kebocoran pajak setiap bulan.

Ketujuh, kebocoran pendapatan per bulan dari masing-masing objek pajak kerap terjadi karena oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak maksimal dalam melakukan penyetoran dan kedelapan uji petik pendapatan tidak maksimal dilakukan oleh tim Bapenda Polman.

(usman)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...