Dedi: Bupati Terima Keberatan Atas Mutasi Pejabat Mamuju, Itu Hanya Opini

Dedi: Bupati Terima Keberatan Atas Mutasi Pejabat Mamuju, Itu Hanya Opini

Mapos, Mamuju – Pengacara Pemkab Mamuju, Dedi Bendor, SH, MH dan Apriadi SH, MH,  menanggapi pernyataan pengacara 9 ASN yang mengajukan keberatan administrasi atas keputusan Bupati Mamuju.

Dalam surat tersebut mereka menilai, mutasi itu salah besar. Dan keberatan mereka diterima Pemkab Mamuju.

Dedi: Bupati Terima Keberatan Atas Mutasi Pejabat Mamuju, Itu Hanya Opini

Dedi Bendor menilai, anggapan bahwa keberatan mereka dikabulkan oleh Bupati Mamuju karena tidak adanya tanggapan atas surat keberatan administrasi yang sudah diajukan adalah keliru.

“Saya rasa mereka keliru jika menganggap keberatan adminstrasi yang diajukan telah dikabulkan oleh Bupati,” ujar katanya melalui WhatsApp Massanger, Jumat (29/10/2021).

Menurutnya, seharusnya yang menjadi rujukan terkait masalah mutasi yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2021 tentang Upaya Administrasi Dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

“Saya baca di media, rujukan mereka itu Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Serta PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil. Tentunya ini tidak pas, karena yang dipermasalahkan adalah persoalan ASN yang dimutasi. Dimana hal tersebut diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Pun terkait upaya keberatan seharusnya merujuk kepada PP Nomor 79 tahun 2021 tentang Upaya Administrasi dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara,” urainya

Dedi menambahkan, terkait surat keputusan yang diharapkan akan dikeluarkan oleh Bupati Mamuju, tidak diatur dalam PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administrasi dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. Sehingga tidak ada Surat Keputusan yang akan dikeluarkan terkait tuntutan ke 9 ASN tersebut.

“Dalam PP Nomor 79 tahun 2021 tentang Upaya Administrasi dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, tidak ada yang mengatur jika surat keberatan administrasi tidak ditanggapi sampai waktu 21 hari kerja oleh pejabat maka itu sama halnya mengabulkan keberatan administrasi dari pemohon keberatan. Tidak ada yang mengatur itu, sehingga dalam hal ini Bupati tidak perlu mengeluarkan surat keputusan apapun,” terang Dedi.

Kemudian terkait surat yang akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri dan Presiden RI, Dedi pun menilainya tidak berdasar.

“Sebenarnya hak mereka mau menyurat kemana saja. Namun kami anggap mereka tidak punya dasar untuk menyurat ke Kemendagri karena gugatan yang masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara saja belum ada. Jadi ini masih sebatas opini mereka saja kalau mutasi yang dilakukan oleh Bupati itu adalah salah,” tutupnya.

(*)