Dari Janji “1000 Persen Aman” ke Cek Kosong: Oknum TNI Majene Disoa

MAPOS, MAMUJU — Persoalan dana pembangunan perumahan Ayub Residence menyeret nama seorang oknum anggota TNI aktif berinisial Muh yang disebut sebagai Staf Intel Kodim 1401/Majene.

Muh dilaporkan oleh Syamsir Syarif, seorang pengusaha yang mengaku telah memberikan dana Rp300 juta untuk membantu penyelesaian proyek perumahan tersebut.

Persoalan itu kini kembali mencuat setelah proses somasi, pelaporan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XXIII/2 Mamuju hingga mediasi di lingkungan institusi TNI disebut belum menyelesaikan persoalan.

Menurut keterangan kuasa hukum Syamsir, Sulpandi Adriawan, S.H., persoalan bermula pada 22 April 2025 ketika Muh meminta bantuan dana sebesar Rp300 juta untuk kebutuhan penyelesaian proyek Ayub Residence.

Saat itu, kata Sulpandi, kliennya dijanjikan pengembalian dana dalam waktu 40 hari dengan keuntungan sebesar 15 persen per unit. Bahkan, Muhtadi disebut meyakinkan kliennya bahwa dana tersebut “1000 persen aman”. Namun, janji pengembalian tersebut disebut tidak terealisasi.

Syamsir kemudian melayangkan somasi. Dalam proses itu, menurut kuasa hukum, Muh justru menyampaikan bahwa dana tersebut berkaitan dengan tawaran pinjaman modal usaha sebesar Rp1,5 miliar, bukan semata-mata permintaan bantuan dana untuk proyek yang dikelolanya.

Somasi kedua kembali dilayangkan, namun disebut tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan pihak pemberi dana.

Merasa tidak memperoleh kepastian, Syamsir kemudian melaporkan persoalan yang tengah dihadapinya secara resmi ke Denpom XXIII/2 Mamuju pada 23 Juni 2026.

Namun, menurut Sulpandi, laporan tersebut kemudian diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme mediasi.

Syamsir, kata dia, tetap mengikuti proses tersebut dengan itikad baik.

Mediasi kemudian menghasilkan kesepakatan pada 14 Agustus 2026 di Kodim Majene. Dalam pertemuan tersebut, Muh disebut mengakui adanya kewajiban pembayaran sebesar Rp368 juta.

Dari jumlah tersebut, sisa kewajiban sebesar Rp273 juta disepakati untuk dilunasi paling lambat 30 September 2026. Sebagai jaminan pembayaran, diberikan sebuah cek giro.

Namun, setelah batas waktu pembayaran terlewati, cek yang diberikan tersebut disebut tidak dapat dicairkan karena saldo tidak mencukupi atau kosong.

Kondisi inilah yang kemudian membuat persoalan kembali memanas.

“Somasi sudah dua kali. Laporan resmi sudah sejak Juni. Mediasi sudah diikuti sampai tuntas. Tetapi setelah ada kesepakatan, kembali muncul persoalan dengan cek yang tidak bisa dicairkan,” kata Sulpandi.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada Denpom.

Sulpandi mempertanyakan mengapa laporan yang telah disampaikan sejak Juni 2026 belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Ia meminta Korem 142/Tatag dan Kodam XIV/Hasanuddin memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan laporan kliennya ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada perlakuan khusus terhadap anggota. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa secara objektif. Kalau terbukti, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” tegasnya.

Selain persoalan dana, Sulpandi juga menyoroti status Muh sebagai anggota TNI aktif yang disebut tetap menjalankan aktivitas bisnis properti.

Menurut dia, aspek tersebut juga perlu menjadi perhatian institusi apabila terdapat ketentuan internal yang mengatur mengenai aktivitas usaha anggota TNI.

Pihak kuasa hukum Syamsir menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum umum apabila tidak ada penyelesaian atau tindak lanjut yang dianggap memadai dari institusi militer.

“Kami akan mempertimbangkan laporan ke Ditreskrimum Polri dan upaya hukum perdata berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum,” ujarnya.

Sementara itu, seluruh dugaan penipuan, penggelapan maupun kemungkinan pelanggaran disiplin dan ketentuan internal TNI dalam perkara tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.

Hingga berita ini ditulis, pihak Muh maupun institusi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan dan keberatan yang disampaikan pihak Syamsir.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...