Bupati Awali Pembayaran Zakat

Mapos, Mamuju – Berdasarkan  himbauan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pusat yang disampaikan oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Mamuju, H. Arifin HP. Dara, terhitung sejak hari ini (Kamis/24-Mei-2018) ditingkat pusat dimulai dari Presiden yang kemudian diikuti para menteri telah melakukan pembayaran Zakat serentak.

Di Kabupaten Mamuju, pembayaran zakat diawali oleh Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid. Diakui bahwa perkara Zakat adalah hal wajib yang harus dikerjakan umat Islam. Oleh karena itu, Habsi Wahid berpesan khususnya kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera membayar Zakat.

“Karena Zakat ini hukumnya wajib, Pemkab bahkan dibuatkan dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Zakat Infaq dan Sedekah,” terang Habsi Wahid di Ruang Pola Kantor Bupati Mamuju.

Bupati juga mengapresiasi pelaksanaan Zakat oleh BAZNAS Kabupaten Mamuju  yang dinilainya sudah berjalan dengan baik.

Arifin HP Dara menyampaikan bahwa di tahun 2018 penyaluran bantuan zakat di Kabupaten Mamuju mengalami peningkatan.

“penyaluran bantuan zakat mengalami peningkatan, penyaluran di triwulan pertama 2018 ini mencapai Rp. 598.781.396 kepada yang berhak menerima sebnayak 1708 orang di Kabupaten Mamuju” terang Arifin HP Dara.

Berikut besaran Zakat yang dibayarkan sesuai dengan tingkatan, Pertama beras merah seharga Rp15 ribu x  4 liter = Rp60 ribu, Kedua beras premium seharga Rp10 ribu x 4 liter = Rp40 ribu, beras medium seharga Rp8.500 x 4 liter = Rp34 ribu, dan keempat beras biasa seharga Rp7.500 x 4 liter = Rp30 ribu.

(hasran)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...