BPJAMSOSTEK Melindungi Peserta Magang di Sulawesi Barat

BPJAMSOSTEK Melindungi Peserta Magang di Sulawesi Barat

Mapos, Mamuju – BPJAMSOSTEK Sulawesi Barat lindungi seluruh peserta pemagangan dalam negeri yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Jumlah peserta pemagangan sebanyak 190 orang terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK. Kepesertaan tersebut ditandai dengan penyerahan kartu peserta secara simbolis oleh Melania selaku Pejabat pengganti sementara Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sulawesi Barat. Kartu Peserta diserahkan dalam acara pembukaan pemaganggan dalam negeri Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat di salah satu hotel di Mamuju (01/04/2022).

BPJAMSOSTEK Melindungi Peserta Magang di Sulawesi Barat

Melania memberikan apresiasi baik kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat atas komitmen untuk mendukung universal coverage bagi seluruh pekerja di Provinsi Sulawesi Barat termasuk peserta pemagangan.

“Dengan adanya kolaborasi dan dukungan dari berbagai pihak stake holder, elemen pemerintah dan pemangku kebijakan, kami berharap perlindungan bagi seluruh pekerja di Provinsi Sulawesi Barat dapat segera terwujud,” tambahnya.

Ia menambahkan peserta magang dilindungi dalam 2 program BPJAMSOSTEK untuk program Jaminan Kematian dan program Jaminan Kecelakaan Kerja selama 5 bulan.

Program Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program BPJAMSOSTEK untuk melindungi pekerja dari resiko kematian. Manfaat yang bisa didapatkan yaitu berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp 174 juta.

Sedangkan manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

(*)