Hukum  

BNN Pusat Limpahkan Kasus Sindikat Narkotika ke Kejari Majene

Mapos, Majene – Hasil pengungkapan BNN Pusat atas jaringan sindikat narkotika jenis shabu yang diproduksi di salah satu perumahan di Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, pada Senin 9 Juli 2018 silam, kini Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Majene, Jum’at (12/10/2018).

BNN Pusat Limpahkan Kasus Sindikat Narkotika ke Kejari Majene
Tiga tersangka produsen narkotika jenis shabu yang dilimpahkan BNN Pusat ke Kejari Majene foto : Ist

Menurut Kasi Intel Kejari Majene, Muh Ihsan Husni, sebelumnya para tersangka diperiksa oleh BNN Pusat di Jakarta.

BNN Pusat Limpahkan Kasus Sindikat Narkotika ke Kejari Majene

“Oleh BNN dan Kejagung telah melimpahkan perkara narkotika kepada Kejari Majene dengan masing-masing tersangka Sayyed Wahyullah berperan sebagai pembuat shabu, Jufry berperan sebagai pengambil obat sebagai bahan baku shabu dan Hasri berperan sebagai pengetes hasil produksi shabu Sayyed Wahyullah,” beber Muh Ihsan Husni.

Sebagaimana diketahui, BNN Pusat telah menangkap jaringan sindikat Narkoba jenis shabu yaitu pasangan suami istri, Sayyed Wahyullah dan Jamilah beserta dua lelaki dewasa yang mengontrak rumah di Griya Pesona Lembang Blok A no 6 Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene.

Rumah tersebut dijadikan oleh pasangan suami istri asal Kabupaten Polman itu sebagai tempat untuk memproduksi narkotika jenis shabu secara besar-besaran ke berbagai penjuru dengan menggunakan jasa pengiriman pos.

Belakangan diketahui bahwa, jaringan yang ditangkap oleh BNN Pusat bersama jajaran Polres Majene dikendalikan oleh Lexy dari Jakarta.

Muh Ihsan Husni menyebut, dalam pelimpahan BAP atas ketiga tersangka, BNN juga menyertakan sedikitnya 54 barang bukti.

Ketiga tersangka katanya, telah melakukan tindakan Pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan disangka melanggar Pasal : Pertama Kesatu Pasal 113 (1) Jo Pasal 132 (1) atau Kedua Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) atau ketiga Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) dan Kedua Pasal 129 Huruf a,b Jo Pasa 132 (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ia bisa dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah,” tandas Muh Ihsan Husni.

(ipunk)