Biro Pemkesra Fasilitasi Usulan Pemberhentian Sementara Anggota DPRD Pasangkayu

Mapos, Mamuju – Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melaksanakan koordinasi terkait permohonan usulan pemberhentian sementara Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu bersama Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Barat di Kantor Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (21/7/2026).

Koordinasi tersebut diterima oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, H. Muhammad Tamsil, yang didampingi oleh jajaran teknis Biro Pemkesra. Pertemuan ini bertujuan memastikan seluruh proses administrasi usulan pemberhentian sementara anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas kelengkapan dokumen administrasi, tahapan proses usulan, serta mekanisme yang harus dipenuhi agar pengajuan dapat diproses secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai prosedur pemerintahan. Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memberikan fasilitasi kepada pemerintah kabupaten pada urusan pemerintahan umum, khususnya yang berkaitan dengan administrasi keanggotaan DPRD.

Di tempat terpisah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, S.E., M.AP., menyampaikan bahwa setiap usulan yang masuk harus diproses secara profesional dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Biro Pemkesra berkomitmen memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah kabupaten agar seluruh proses administrasi pemerintahan berjalan sesuai regulasi. Ketelitian dalam setiap tahapan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, tertib administrasi, dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Murdanil.

Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu akan terus diperkuat guna memastikan setiap proses administrasi pemerintahan dapat diselesaikan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...