Bejad, Anak Kandung Sendiri Dirudapaksa

Mapos, Mamuju – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 127 / IV / 2026 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, gabungan personel Resmob bersama Polsek Mamuju, Polresta Mamuju, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD (42) yang diduga telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri. Kamis, 9 April 2026

Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengatakan bahwa tadi malam telah diamankan seorang pria inisial RD (42) yang diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anaknya sendiri. Ironiya, korban masih dibawah umur.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menyetubuhi anak kandungnya yang masih berumur 13 tahun sebanyak 6 kali,” kata Kasi Humas.

Persetubuhan yang disertai pemerkosaan terjadi pertama kali di rumah kebunnya saat sedang beristrahat malam hari.

Peristiwa ini terungkap pada hari Rabu, 8 April 2026. Saat itu nenek dan tante korban melihat korban dalam keadaan gelisah dan tidak seperti biasanya.

Merasa khawatir, keduanya kemudian menanyakan kondisi korban. Korban pun akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya, serta diancam untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengusutan lebih lanjut.

Pihak Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...