Bawa 47,19 Gram Sabu, 2 Pelaku Diamankan di Polman

Mapos, Polman – Sebanyak 47,19 gram narkotika jenis sabu diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, dari dalam mobil pick up asal Pinrang.

Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Polman, IPTU Sigit Nugroho mengatakan, barang bukti sabu diamankan dengan dua tersangka Andika alias Bapak Dirga (35), warga Sila-sila, Kelurahan Mapilli, Kecamatan Mapilli dan Ahmad (29) warga Palece, Desa Ogi Baru, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman, yang masing-masing berperan sebagai pengedar dan kurir.

“Sabu dikemas rapi dalam bungkus plastik dan ditaruh di mobil yang dipakai pelaku,” kata Sigit, Rabu (10/7/2019).

Dia menuturkan, jaringan pengedar sabu itu ditangkap Rabu (10/7/2019), pukul 03.00 dini hari dengan barang bukti sabu dan 1 unit mobil pick up.

“Sabu ini kemungkinan dari jaringan di Pinrang hendak diedarkan di Polman dan sekitarnya,” ujar dia.

Kini, para tersangka itu meringkuk di kantor BNNK Polman, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka disangkakan dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(usman)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...