Mapos, Mamuju – Bapperida Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Melalui program Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi (DAK), enam desa dari enam kabupaten di Sulbar kini akan memasuki tahap penilaian, .
Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar mewujudkan sasaran pembangunan sulawesi barat, yakni membaiknya pengendalian dan pengawasan yang diukur dengan indeks pencegahan korupsi daerah. Salah satunya dengan pemerintahan desa yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga.
Dalam rapat koordinasi persiapan penilaian DAK yang digelar di Kantor Inspektorat Sulbar pada Rabu (1/10/2025), Mewakili Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, selaku Ketua Bidang Penguatan Tata Laksana, dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Bapperida Sulbar, Hasanuddin sebagai Wakil Ketua turut ambil bagian aktif.
“Sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 583 Tahun 2025 tentang Tim Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025, Bidang Penguatan Tata Laksana bertugas memastikan kesiapan kebijakan desa terkait pengelolaan APBDes, pengawasan perangkat desa, pengendalian gratifikasi, serta penerapan pakta integritas.” jelas Kepala Bidang PPEPD Bapperida Sulbar, Hasanuddin.
Hasanuddin menyebut enam desa yang akan dinilai meliputi:
• Desa Lalatedzong (Kab. Majene)
• Desa Batulaya (Kab. Polewali Mandar)
• Desa Buntu Buda (Kab. Mamasa)
• Desa Malei (Kab. Pasangkayu)
• Desa Salupangkang (Kab. Mamuju Tengah)
• Desa Tarailu (Kab. Mamuju)
“Tim Provinsi telah menetapkan batas unggah dokumen evidence hingga 10 Oktober 2025 sebagai cut-off sebelum penilaian akhir dilakukan.” kata Hasanuddin.
Program ini bukan sekadar penilaian, melainkan tonggak penting dalam membangun budaya integritas di tingkat desa. Dengan tata kelola yang kuat, desa-desa di Sulbar diharapkan menjadi model nasional dalam pencegahan korupsi berbasis komunitas.
(*)






