Mapos, Mamuju – Berita Acara Pemeriksaan (BAP) peristiwa hukum pinjam memijam di Pemkab Mamuju yang sempat viral lantaran milibatkan pengacara kondang, kini memasuki babak baru.
Penyidik Subdit II Polda Sulbar, Ipda Sugeng Prihartono menyebut, BAP tersangka mantan bendahara Pemkab Mamuju – Abdul Gafur sudah rampung dan dinyatakan P21.
“Ya, hari ini kami sudah menyerahkan BAP dan tersangka ke Kejaksaan,” ungkap Ipda Sugeng Prihartono, Senin (15/10/2018)
Sebelumnya, Abdul Gafur terlibat dalam kasus pinjam meminjam mengatasnamakan Pemkab Mamuju dengan korbannya ada tiga orang yaitu Rosdiana, Hamzah dan inisial G.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Hamzah pada tanggal 27 September 2017 silam.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video Hotman Paris viral dan meminta Polda Sulbar segera menindaklanjuti kasus pinjam meminjam tersebut.
Rosdiana kala itu, datang menemui Hotman Paris untuk meminta bantuan atas peristiwa hukum yang dialaminya.
Berbarengan dengan itu, Abdul Gafur setelah jadi tersangka, ia kemudian ke Jakarta dan meminta bantuan ke pengacara kondang Razman Arif Nasution.
Dalam sebuah video berdurasi hampir satu menit yang beredar luas di media sosial seperti WhatsApp dan facebook, tampak Gafur tengah bersama pengacara – Razman Arif Nasution, di Jakarta.
Razman Arif Nasution dalam video tersebut, menuturkan siap mendampingi dalam penyelesaian kasus utang piutang yang dialamatkan kepada Abdul Gafur.
“Saya Razman Arief Nasution, bersama dengan rekan-rekan saya hari ini menerima kedatangan tamu orang yang dijadikan tersangka dalam hal dugaan penipuan dan penggelapan,” tutur Razman Arif Nasution.
Berbarengan dengan Rosdiana dan rekannya yang datang bertemu pengacara – Hotman Paris Hutapea beberapa waktu lalu, kata Razmam. “Sekarang orangnya datang ke saya meminta bantuan hukum,” imbuh Razman Arief dalam video tersebut, Kamis (29/3/2018).
Abdul Gafur merupakan satu-satunya nama yang dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas pinjam meminjam uang di Pemkab Mamuju.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulbar, usai menerima laporan dan aduan resmi dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan atas kasus pinjam meminjam sebesar Rp 760 juta.
Ditanya apakah pengacara Razman Arif Nasution datang mendampingi tersangka Abdul Gafur, Ipda Sugeng mengatakan, hingga perkara Abdul Gafur dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan, Razman Arif Nasition tidak pernah datang mendampingi tersangka.
(ipunk)