AKP Jamaluddin : Penyelesaian konflik Lahan, Prinsip Win Win Solution

IMG-20171005-WA0141
Sosialisaai Penanganan gangguan Perkebunan. Polres Mamuju (Akp Jamaluddin,SH,MH), Kanwil BPN Prov. Sulbar (Drs. H. Abd. Rahman, SH, M. Si) dan Dirjen Perkebunan Kementerian RI (Dony).

Mapos, Mamuju – Seperti Yang kita ketahui bahwa konflik pertanahan merupakan perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas secara sosio-politis.

Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Jamaluddin pada kegiatan pertemuan pasilitasi penanganan gangguan usaha perkebunan yang dilaksanakan di pelataran kantor PT MUL di Desa Leling, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Adapun materi yang dibawakan adalah ” Penyelesaian konflik dan penanganan kasus pertanahan dengan adanya prinsif Win Win Solution oleh Polres Mamuju. Kamis (05/10/2017).

Dijelaskan Jamaluddin , bahwa tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan, maka didalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.’

Ketentuan mengenai tanah juga dapat kita lihat dalam undang-undang republic Indonesia nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian atau yang biasa kita sebut dengan UUPA, timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tututan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya.

Menurutnya, Sosialisasi ini selain sebagai ajang silaturrahmi dan mendapatkan pencerahan mengenai proses penanganan konflik pertanahan di Kabupaten Mamuju, tentunya kegiatan ini sangat penting untuk menyatukan persepsi terhadap implementasi dalam menyelesaikan konflik pertanahan di Kabupaten Mamuju.

Sasaran sosialisasi ini adalah untuk menyiapkan dan meningkatkan sumber daya aparatur dalam hal mengkaji hal yang mendasari terjadinya sengketa tanah, prosedur penyelesaiannya dan system hukum yang secara operasional berlaku pada Negara Indonesia”, kata Kasat Reskrim Mamuju AKP. Jamaluddin.

Disampaikan, penanganan konflik pertanahan merupakan perihal yang sangat krusial serta berdampak terhadap tercapainya pemenuhan dari pembangunan itu sendiri dan juga dapat berdampak hukum bagi yang tidak melaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada, ucap Jamaluddin.

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Camat Tommo, para kepala desa, ketua kelompok tani, karyawan PT. Mul dan masyarakat kecamatan Tommo.

Sedangkan narasumber sebanyak 3 orang yaitu dari Polres Mamuju (Akp Jamaluddin,SH,MH), Kanwil BPN Prov. Sulbar (Drs. H. Abd. Rahman, SH, M. Si) dan Dirjen Perkebunan Kementerian RI (Dony).

(usman) 

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...