Adik Bupati Menyerahkan Diri, Lima Orang DPO Koruptor Lainnya Masih Diburu Kejati Sulbar

Mapos, Pasangkayu – Kejati Sulbar, kembali mengamankan salah seorang narapidana Korupsi Rp41 miliar, atas nama Risman alias Manne Bin Ambo Djiwa. Adik Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa, ini telah buron selama 10 tahun.

Terpidana Manne datang langsung dan menyerahkan ini ke Kejati Sulbar, Senin dini hari (21/12/2020). Dia yang dihantar langsung adik kandungnya, Amir Hamzah Ambo Djiwa.

Kajati Sulbar Johny Manarung melalui Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, mengungkapkan bahwa selama ini terpidana Korupsi APBD Kabupaten Pasangkayu sebesar Rp41 miliar ini selalu menjadi buruan petugas tim Kejati Sulbar. Akhirnya, dibantu oleh keluarganya yang kooperatif, maka terpidana pun menyerahkan diri.

”Mungkin karena sudah bosan dikejar-kejar terus dan diintai hingga sampai ke Palu, terpidana pun menyerahkan diri ke kami. Dia diantar langsung adik kandungnya,” tutur Amiruddin yang didampingi Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir kepada mamujupos.com

Ditambahkan, terpidana Korupsi APBD di Kabupaten Pasangkayu tahun 2006-2007 ini sebelum nya divonis bersalah 4 tahun penjara. Namun setelah ada putusan oleh majelis Tipikor Mamuju, terpidana malah tidak kooperatif menjalaninya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sebelumnya terpidana divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor PN Mamuju selama 4 tahun penjara. Dan hari ini baru dia menyerahkan diri setelah buron selama 10 tahun lamanya, “ jelas Amiruddin.

Selain Manne, masih ada Lima orang lagi DPO yang masih diburu Kejati Sulbar. Diungkapkan, kelompok ini melakukan korupsi berjamaah dengan memberikan kredit modal kerjasama konstruksi pada BPD Pasangkayu tahun 2006-2007. Perbuatan itu merugikan negara sebesar Rp41 Miliar.

Dan perkara ini, sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht  berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 185 K / Pid. Sus / 2009 tanggal 10 Juni 2010.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...