Diberitakan Soal Dugaan Anggaran Berulang, Kades Bonda Desak Hak Jawab

Mapos, Mamuju – Kepala Desa Bonda, Abd Wahab, menanggapi pemberitaan salah satu media online yang mengangkat soal anggaran Dana Desa Bonda senilai Rp4,73 miliar dengan judul yang menyoroti dugaan anggaran berulang dan alokasi ratusan juta rupiah setiap tahun.

Abd. Wahab menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut diluruskan melalui mekanisme hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku pada media yang bersangkutan.

Wahab menegaskan pentingnya pemberitaan yang berimbang, akurat, dan didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, informasi mengenai pengelolaan Dana Desa tidak semestinya disajikan tanpa memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia juga mendesak media yang memberitakan itu untuk memberikan hak jawab dalam waktu 1×24 jam sebagai upaya meluruskan informasi yang dinilainya tidak sesuai fakta.

“Minta pemberitaan diluruskan.
Persoalan anggaran desa merupakan isu yang menyangkut kepentingan publik. Karena itu, setiap informasi mengenai penggunaan Dana Desa perlu disampaikan secara utuh, berdasarkan data yang jelas, serta melalui konfirmasi kepada pihak terkait,” tandasnya baru-baru ini.

Klarifikasi Abd. Wahab menjadi bagian penting dalam memberikan perspektif dari pihak yang diberitakan. Di sisi lain, masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang terang mengenai penggunaan anggaran desa sehingga tidak terbentuk kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.

Dia menekankan bahwa persoalan Dana Desa harus dilihat berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukan sekadar angka atau narasi yang berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

“Transparansi pengelolaan anggaran desa, menurutnya, harus tetap menjadi perhatian bersama. Namun, transparansi juga perlu berjalan seiring dengan prinsip akurasi dan keberimbangan dalam pemberitaan,” katanya.

Hingga berita ini disusun, tanggapan dari media dimaksud mengenai permintaan hak jawab tersebut belum dimuat dalam bahan klarifikasi yang tersedia. Dengan adanya klarifikasi ini, publik diharapkan dapat melihat persoalan tersebut secara lebih utuh dan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan fakta serta penjelasannya masing-masing.

(tex/*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...