Majene, Mapos — Di balik tingginya angka kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Majene, masih terdapat persoalan yang perlu mendapat perhatian. Dari sekitar 194 ribu penduduk Majene, kepesertaan JKN memang telah mencapai 99,33 persen, namun tidak seluruhnya dalam status aktif.
Hal itu terungkap dalam Media Workshop BPJS Kesehatan Cabang Polewali bersama wartawan di Majene. Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi BPJS Kesehatan untuk memaparkan perkembangan program JKN sekaligus menjelaskan sejumlah persoalan kepesertaan dan pelayanan kesehatan di daerah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali, Wahidah, didampingi Kepala BPJS Kesehatan Majene, mengatakan pertemuan dengan media merupakan agenda rutin yang dilakukan untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi dalam menyampaikan informasi terkait program JKN kepada masyarakat.
Menurut Wahidah, penyelenggaraan JKN tidak mungkin dilakukan BPJS Kesehatan seorang diri. Program tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah sebagai regulator, lembaga pengawas, fasilitas kesehatan, pelaku usaha, akademisi, media massa hingga masyarakat sebagai peserta.
“Dalam pelaksanaan jaminan kesehatan nasional, ada ekosistem yang harus dibangun bersama,” ujar Wahidah dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan program JKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Dalam menjalankan program tersebut, BPJS Kesehatan memiliki sejumlah fungsi utama, termasuk pengumpulan iuran dan pengelolaan program jaminan kesehatan.
“99,33 Persen Terdaftar, Tapi Tidak Semua Aktif. Salah satu data yang menjadi perhatian adalah tingkat kepesertaan JKN di Kabupaten Majene.
Dari jumlah penduduk sekitar 194 ribu jiwa, sebanyak 99,33 persen telah memiliki kepesertaan JKN. Namun, peserta yang berstatus aktif berada di kisaran 88 persen. Artinya, terdapat puluhan ribu penduduk yang secara administrasi pernah terdaftar sebagai peserta JKN, tetapi status kepesertaannya saat ini tidak aktif,” terang Wahidah.
Ia menjelaskan, salah satu kelompok yang cukup besar berasal dari peserta PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat.
Untuk PBI yang bersumber dari APBN, tercatat sekitar 93.749 peserta aktif, sementara sekitar 12 ribu lainnya berstatus nonaktif.
Menurut dia, perubahan status peserta PBI berkaitan antara lain dengan proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan Kementerian Sosial.
“Setiap bulan dilakukan verifikasi dan validasi. Ada peserta yang keluar, ada yang masuk atau digantikan,” jelasnya.
Ia menyebut perubahan desil menjadi salah satu faktor yang memengaruhi status peserta PBI, mengingat kepesertaan tersebut diperuntukkan bagi kelompok masyarakat sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Secara keseluruhan, BPJS Kesehatan mencatat sekitar 171 ribu peserta JKN aktif di Kabupaten Majene, sedangkan peserta yang berstatus nonaktif mencapai sekitar 21 ribu orang.
Pemanfaatan JKN Capai 2,9 Juta Kunjungan
Tingginya angka kepesertaan juga berbanding lurus dengan pemanfaatan layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan mencatat, sejak 2021 hingga Agustus 2026, pemanfaatan pelayanan kesehatan oleh peserta JKN di Kabupaten Majene telah mencapai hampir 2,9 juta kunjungan.
Jika dirata-ratakan, pemanfaatan layanan tersebut mencapai sekitar 1.652 kunjungan setiap hari.
Pemanfaatan paling banyak terjadi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas dan dokter praktik perorangan. Peserta kemudian dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan apabila penyakit yang diderita tidak dapat ditangani di tingkat pertama.
Sementara itu, pembiayaan pelayanan kesehatan yang telah dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk peserta di Majene sejak 2022 hingga Juli 2026 disebut telah mencapai sekitar Rp207 miliar.
Salah satu komponen pembiayaan terbesar berasal dari pelayanan penyakit katastropik, termasuk penyakit jantung dan stroke.
Data tersebut sekaligus menunjukkan besarnya beban pembiayaan kesehatan yang harus ditanggung dalam sistem JKN, terutama untuk penyakit yang membutuhkan pelayanan medis dengan biaya tinggi.
BPJS Ingatkan Peserta Jangan Menunggu Sakit
Dalam workshop tersebut, BPJS Kesehatan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan status kepesertaannya.
Peserta diminta memastikan data kepesertaan tetap aktif, membayar iuran tepat waktu paling lambat tanggal 10 setiap bulan bagi peserta yang memiliki kewajiban iuran, serta segera melaporkan apabila terjadi perubahan data.
Bagi peserta yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan juga menyediakan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang memungkinkan tunggakan dibayarkan secara bertahap sesuai ketentuan program.
“Karena sakit tidak bisa kita tentukan kapan datangnya dan berapa biaya yang harus dikeluarkan,” kata Wahidah.
BPJS Kesehatan juga terus mendorong penggunaan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN. Peserta dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN.
Untuk pengaduan dan informasi di rumah sakit, BPJS Kesehatan menyiagakan petugas BPJS SATU yang secara berkala melakukan supervisi dan membantu peserta memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan.
Selain layanan tatap muka, masyarakat dapat memanfaatkan kanal pelayanan BPJS Kesehatan melalui Care Center 165, layanan PANDAWA melalui WhatsApp 08118165165, aplikasi Mobile JKN, serta berbagai kanal layanan lainnya.
BPJS Kesehatan juga menjalankan layanan keliling ke desa, puskesmas, kantor desa, maupun lokasi lain yang membutuhkan pelayanan, khususnya untuk menjangkau masyarakat di wilayah yang jauh dari kantor BPJS Kesehatan.
Melalui media workshop tersebut, BPJS Kesehatan berharap media massa dapat membantu memperluas informasi mengenai hak dan kewajiban peserta JKN, termasuk pentingnya memastikan status kepesertaan tetap aktif sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan.
(*)






