Mapos, Majene — Pemerintah Kabupaten Majene mulai memperkuat pagar hukum atas aset milik daerah. Sebanyak 76 sertifikat tanah aset daerah resmi diserahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majene kepada Pemkab Majene.
Sertifikat tersebut diterima langsung Wakil Bupati Majene, Dr. Hj. Andi Ritamariani Basharoe, di ruang kerja Wakil Bupati Majene, Jumat (11/9/2026).
Penyerahan puluhan sertifikat itu bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Di baliknya terdapat kepentingan yang jauh lebih besar, yakni memastikan tanah yang dibeli atau dikuasai pemerintah benar-benar memiliki kepastian hukum dan tidak menjadi celah munculnya sengketa di kemudian hari.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Majene memenuhi target Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Tahun 2026, khususnya dalam penataan dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD).
Wakil Bupati Majene menegaskan, sertifikasi aset merupakan instrumen penting untuk mencegah potensi kehilangan aset maupun kerugian negara.
“Dengan terbitnya 76 sertifikat ini, legalitas hukum atas aset daerah kita semakin kuat dan tidak tergoyahkan,” tegasnya.
Namun, Ritamariani mengingatkan, sertifikat bukanlah garis akhir. Setelah legalitas diperoleh, pemerintah daerah memiliki pekerjaan berikutnya yang tidak kalah penting, yakni memastikan aset tersebut tercatat, terpelihara, dan dimanfaatkan.
Ia menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera melakukan pencatatan aset secara digital, menjaga dokumen dan fisik aset, serta mengoptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan pelayanan publik.
“Jangan sampai ada aset yang sudah bersertifikat justru terbengkalai,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa persoalan aset daerah tidak berhenti pada selembar sertifikat. Sebab, aset pemerintah yang tidak tercatat dengan baik, tidak terawat, atau tidak jelas pemanfaatannya tetap berpotensi menjadi persoalan di kemudian hari.
Karena itu, sertifikasi 76 bidang tanah tersebut diharapkan menjadi momentum untuk membenahi tata kelola aset Pemkab Majene secara menyeluruh, bukan hanya mengejar angka capaian administrasi.
Pemkab Majene juga menyampaikan apresiasi kepada BPN Kabupaten Majene atas sinergi dan percepatan proses sertifikasi aset daerah.
Kolaborasi kedua lembaga akan terus diperkuat untuk memastikan kekayaan daerah memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebab, aset daerah pada hakikatnya bukan sekadar tanah dan bangunan milik pemerintah. Di dalamnya terdapat uang rakyat yang harus diamankan, dikelola secara tertib, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
(*)






