Majene  

Penyidik Polres Majene Ungkap Motif Pembunuhan di Baruga Majene

Mapos, Majene — Meluruskan informasi liar di masyarakat atas meninggalnya seorang wanita di Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene akibat dianiaya, penyidik Polres Majene akhirnya melakukan press rilis.

Kapolres Majene, AKBP Muhammad Amiruddin melalui Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy di hadapan wartawan, Senin 11 Mei 2026 menyebut,  dasar penangkapan terduga pelaku adalah Laporan Polisi Nomor: LP/35/V/2026/SPKT/RES MJN/POLDA SULBAR, tanggal 06 MEI 2026.

“Kemudian kita menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik /31/V/Res. 1.7/2026/Reskrim, Tanggal 06 Mei 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik /17/V/Res. 1.7/2026/Reskrim, Tanggal 08 Mei 2026,” ungkap Fredy.

Didampingi, Fredy, Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti membeberkan kronologis terjadinya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dikatakan, berdasarkan keterangan pelapor dengan Laporan Polisi bahwa kejadian Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar Pukul 15.15 wita di Lingk. Baruga Kel. Baruga Kec. Banggae Timur Kab. Majene.

Peristiwa itu bermula pada Selasa 5 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 Wita, pelaku mendatangi rumah korban untuk Klarifikasi soal pinjaman uang untuk dengan menyampaikan “Tante jangan pergi cerita kalau kesinika mau pinjam uang” dan sempat cerita selama kurang lebih satu jam.

Kemudian pelaku pulang, namun sekitar pukul 14.00 Wita, pelaku kembali ke rumah korban karena sebelumnya sempat ke kamar mandi dengan alasan jam tangannya ketinggalan dan setelah mengambil jam tangan tersebut, pelaku dengan korban sempat berbagi cerita kurang lebih 1 jam di ruang tamu.

Saat itu, atau skitar pukul 15.15 Wita, korban sempat menunjuk-nunjuk muka pelaku dengan suara keras sambil mengatakan “Kamu selalu kesini mau berutang padahal kita tidak saling kenal“. Atas perkataan itulah sehingga emosi pelaku tersulut.

Pelaku kemudian berdiri, langsung masuk ke dapur. Di sana, dia melihat sebuah ulekan dan mengambilnya, kemudian kembali ke ruang tamu dan menghampiri korban saling berhadapan. Pelaku lantas langsung menarik jilbab korban dan langsung memukul dengan menggunakan batu ulekan yang dia pegang pada bagian kepala sehingga korban berteriak. Panik atas teriakan korban, pelaku kemudian menyeret korban ke dalam kamar namun pelaku masih berteriak sehingga pelaku melakukan pemukulan kembali dengan menggunakan batu ulekan yang sama.

Ternyata,  korban masih berteriak dan pelaku kembali melakukan pemukulan berkali-kali pada bagian kepala sehingga korban terkulai di atas kasur dalam posisi telentang. Perbuatan pelaku tidak hanya sampai di situ. Pelaku lalu kembali menuju dapur untuk mencari sesuatu.

Di sana, pelaku melihat tissu kemudian membakarnya di kompor. Tissu yang sudah menyala itu, dia bawa kembali masuk ke kamar dengan maksud membakar sesuatu. Pelaku saat itu melihat daster dan sontak dia membakarnya.

Daster yang sudah menyala kemudian dia buang ke tubuh korban yang tengah terkapar tak berdaya. Pelaku masih sempat melihat baju daster yang terbakar itu kemudian jatuh dan turut melalap kasur springbed dimana korban berada. Pelaku akhirnya keluar dari kamar dan mengunci pintu dari luar.

“Pelaku kemudian keluar dari rumah dan mengunci pintu depan dengan membawa kedua kunci tersebut. Dalam perjalanan, pelaku membuang kunci ke semak-semak dan keesokan harinya baru dia mendengar kabar bahwa korban terbakar dan meninggal dunia,” ungkap Suyuti.

Atas kejadian itu, polisi langsung mendatangi tempat kejadian peristiwa untuk melakukan penyelidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi.

Tersangka yang belakangan diketahui seorang perempuan berinisial MT.H (39), pekerjaan Ibu rumah tangga beralamat di Lingk. Tunda Kel. Labuang Utara kec. Banggae Timur Kab. Majene ditangkap tanpa perlawanan.

Sementara korban diketahui perempuan bernama NURSAM (65), pekerjaan Ibu rumah tangga alamat Lingk. Baruga Kel. Baruga kec. Banggae Timur Kab. Majene.

Fredi menyebut dari hasil visum, ditemukan ada sembilan luka robek akibat benda tumpul dan luka bakar yang mencapai 48 persen pada tubuh korban.

Penyidik menyangka kan pelaku berbuat tindak pidana merampas nyawa orang lain atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 458 ayat (1) Subs pasal 466 Ayat (3) Undang-undang No. 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun dan penganiayaan mengakibatkan matinya orang dipidana paling lama 7 (tujuh) tahun.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...