BPJS Ketenagakerjaan Perketat Kepatuhan Perusahaan Demi Lindungi Hak Pekerja

Mapos, Mamuju – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat memperkuat sinergi strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat guna memastikan kepatuhan badan usaha dalam memberikan jaminan sosial bagi para pekerjanya. Langkah ini ditandai dengan kunjungan koordinasi yang dilakukan oleh jajaran manajemen BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor Kejati Sulbar, Rabu (15/04/2026).

Pertemuan ini merupakan upaya serius dalam mengakselerasi peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi Sulawesi Barat, sekaligus menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang masih abai terhadap kewajiban hukum dalam mendaftarkan tenaga kerjanya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Hamyuliawati Hamzah, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial adalah hak konstitusional setiap pekerja yang tidak boleh ditawar oleh pemberi kerja. Menurutnya, dukungan dari Korps Adhyaksa sangat krusial dalam memberikan tekanan yuridis bagi badan usaha yang tidak patuh.

Hamyuliawati menyoroti bahwa masih adanya perusahaan yang menunggak iuran atau tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya secara penuh (pds tenaga kerja) merupakan tindakan yang merugikan kesejahteraan buruh dan keluarga mereka.

“Kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulbar ini adalah langkah tegas kami untuk memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan. Jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan para pekerja. Dengan dukungan Bapak Kajati dan jajarannya, kami optimis tingkat kepatuhan badan usaha di Sulbar akan meningkat signifikan,” ujar Hamyuliawati Hamzah.

Melalui sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan pemanggilan atau tindakan hukum lainnya terhadap badan usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Hamyuliawati menambahkan bahwa fokus utama dari kerjasama ini adalah edukasi yang dibarengi dengan ketegasan hukum. “Kami ingin memberikan pesan kuat kepada para pemberi kerja: lindungi pekerja Anda sekarang sebelum risiko terjadi. Kami bersama Kejati berkomitmen mengawal regulasi ini demi terwujudnya masyarakat Sulawesi Barat yang lebih sejahtera dan terlindungi,” tutupnya.

Pertemuan tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk mempererat monitoring dan evaluasi bersama secara berkala guna memastikan target perlindungan pekerja di seluruh wilayah Sulawesi Barat dapat tercapai secara maksimal.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...