Majene  

PPPK Melalui Mahasiswa Tuntut Pemkab Majene Transparan Soal Penggajian, Ini Hasilnya

Suasana saat Pemkab Majene menerima mahasiswa dari Perwakilan PPPK yang menuntut transparansi penggajian di Ruang Pola Kantor Bupati Majene, Senin 2026. Foto; Andika.

Mapos, Majene — Lantaran telat menerima gaji dan hanya akan menerima gaji enam bulan kedepan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat minta kepada mahasiswa untuk diwakili dalam melakukan klarifikasi kepada pemerintah daerah setempat.

Waki Himpunan Mahasiswa Satu Sendana, Aldri menegaskan pihaknya hanya butuh kejelasan dari pemerintah daerah agar transparan soal penggajian PPPK.

“Meskipun tidak seberapa, tapi cukup berarti bagi mereka terutama kita di Majene,” ungkap Adri.

Dia mengaku, bahwa memang PPPK yang ada patut bersyukur lantaran masih dipertahankan oleh pemerintah daerah Kabupaten Majene atau tidak dirumahkan. “Soal syukur karena tidak dirumahkan, memang iya. Tapi gaji yang diharapkan mereka sangat dinanti. PPPK yang sudah bekerja juga patut diperhatikan,” katanya.

Ia menyesalkan sebab ketika pemerintah melakukan rekrutmen PPPK, pemerintah daerah Kabupaten Majene  tidak melakukan kajian secara mendalam dengan berbagai kemungkinan jika terjadi hal seperti yang dihadapi saat ini.

“Setidaknya, sebelum mengagendakan program pengangkatan PPPK, harus ada analisis kajian lima tahun sebelumnya. Supaya, jika ada kejadian seperti sekarang, kita dapat mencarikan solusi. Kalau sudah seperti ini, berarti analisisnya keliru,” kata Andri seraya menambahkan bahwa kehadirannya melakukan audiensi dengan pemerintah daerah jangan dianggap sebagai ancaman karena apa yang mereka sampaikan adalah juga demi untuk masyarakat Majene.

Ia menekankan, supaya rencana gaji PPPK yang hanya akan dibayarkan selama enam bulan saja juga harus dijelaskan akar permasalahannya.

“Pemerintah harus jelaskan soal ini. Karena jika kewajiban PPPK sudah dilaksanakan maka hak-haknya juga harus dipenuhi,” ucap Adri.

Menerima mahasiswa, Wakil Bupati Majene, Andi Ritamariani Basharoe, Kepala BKAD Kabupaten Majene, H Kasman Kabil, Kepala BKPSDM Kabupaten Majene, Hj Fatmawati Rahim, Asisten III Setda Kabupaten Majene, Andi Amriana Chaerani, Sekretaris BKAD Rudy Hartanto, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Majene, Tamsil Yunus dan Staf Pemda Lainnya.

Andi Ritamariani menjelaskan, pemerintah daerah telah melakukan upaya dengan menggelar sejumlah pertemuan membahas tentang skema penggajian PPPK di tengah efesiensi transfer keuangan daerah yang kini banyak dipangkas.

“Kemarin juga kita telah melakukan rapat terkait penggajian PPPK.

Untuk menuntaskan persoalan penggajian PPPK tidak semudah membalikkan telapak tangan melainkan ada beberapa administrasi dan regulasi yang perlu diselaraskan sehingga tidak menabrak aturan,” ungkap Andi Ritamariani di hadapan mahasiswa, Senin 26 Januari 2026.

Senada dengan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kasman Kabil. Ia menyebut tahun Ini seluruh pemerintah daerah mengalami turbulensi atau penurunan drastis dana transfer dari pusat.

“Sehingga beberapa bulan lalu kami bersama Bupati Majene dan Banggar DPRD Kabupaten Majene  melakukan klarifikasi ke pemerintah pusat. Hasilnya untuk APBD kita di tahun 2026 berkurang. Rinciannya di tahun 2025 angkanya mencapai Rp768,334,426, kini menjadi Rp661,384,682. Artinya, berkurang sebanyak Rp106,959,735,” terang Kasman Kabil.

Akibat dari berkurangnya transferan dari pusat lanjut dia berimbas pada penggajian, baik penggajian ASN maupun PPPK.

Dikatakan, pembayaran gaji PPPK sudah dibayarkan hingga Desember 2025 dan yang belum dibayarkan hanya di Januari 2026.

“Kita sudah menyiapkan gajinya namun terkendala dokumen. Kalau sudah ada itu, kita pasti bayarkan. Kita memastikan pembayaran gaji PPPK akan dilaksanakan di awal Pebruari 2026 dengan sistem rapel,” terang Kasman Kabil.

Senada Sekretaris BKAD, Rudy Hartanto. Dia mengatakan, pemerintah tidak punya niat untuk tidak membayar gaji PPPK.

“Tidak ada niatan untuk tidak membayar gaji PPPK, cuma ada perubahan Fiskal, sehingga berpengaruh pada pembayaran. Ada perubahan regulasi atau kebijakan yang harus selaras dengan penggajian. Karena Pak Bupati memang tidak mau merumahkan PPPK. Kita hanya terkendala diadminstrasi saja,” ungkapnya.

Ia menerangkan, bahwa kontrak perjanjian kerja PPPK tidak bersamaan secara keseluruhan. “Tidak semua masa perjanjian kerja PPPK  berakhir secara bersamaan. Inilah yang menjadi sandungan,” sebut Rudy Hartanto.

Kendatipun demikian, ia menegaskan jika administrasi PPPK sudah terpenuhi, maka gaji segara dibayarkan.

“Sekarang selesai, sekarang juga dibayarkan,” tegas Rudy Hartanto.

Sementara Sekretaris BKPSDM, Tamsil Yunus  dalam paparannya menyebutkan, kendatipun di beberapa daerah telah melakukan pengurangan PPPK, tapi Bupati Majene tetap bersikuku mempertahankan PPPK yang ada di daerahnya.

“Namun, kita akan tetap mengondisikan dengan kemampuan daerah dan perundang-undangan yang ada. Pemerintah daerah tidak akan memutus perjanjian kerja hingga satu tahun masa kontrak yang bersangkutan,” ungkap mantan Kepala Bidang Aset BKAD ini seraya menegaskan, bahwa pembayaran gaji PPPK pasti dibayarkan dalam waktu dekat.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...