
Mapos, Makassar – Kejati Sulselbar akan melakukan upaya paksa terhadap dua orang Wakil Ketua DPRD Sulbar lainnya yang tidak memenuhi panggilan. Hari ini, Munandar dan Harun, akan langsung didatangi penyidik Kejati Sulselbar.
“Penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap dua orang tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini melalui upaya paksa,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulselbar Salahuddin melalui pers rilisnya, Senin (11/12/2017).
Salahuddin pun mengungkapkan, hari ini penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat telah melakukan penahanan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016 terhadap dua orang tersangka. Yaitu Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara dan Wakil Ketua DPRD Sulbar H. Hamzah Hapati Hasan.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sulselbar Nomor: PRINT-688/R.4/Fd.1/12/2017 dan PRINT-689/R.4/Fd.1/12/2017 tanggal 11 Desember 2017. Penahan dilakukan selama 20 hari.
“Penahanan sampai dengan tanggal 30 Desember 2017 di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas I A Makassar,” sebutnya.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPRD Sulbar diduga terlibat dalam praktek penyimpangan pengelolaan APBD Sulbar Tahun Anggaran 2016. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp80 miliar.
“Penahanan yang dilakukan oleh Penyidik pada hari ini merupakan wujud komitmen Kejati Sulselbar dalam mendorong percepatan penuntasan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Sulbar Tahun Anggaran 2016,” kunci mantan Kasi Pidsus Kejari Mamuju ini.
(maman)






