
Mapos, Mamuju – Aksi solidaritas GMNI se Nusantara Cabang Mamuju menolak pembangunan New Yogyakarta International Airport (Nyia).
Aksi solidaritas yang digelar di jalan Ahmad Kirang Mamuju mendapat pengawalan dari aparat Kepolisian. Senin (11/12/2017).
Koordinator lapangan Sugiarto Alberh mengemukakan, aksi solidaritas ini sebagai bentuk penolakan atas pembangunan Nyia di daerah Yogyakarta. GMNI Cabang Mamuju ikut menolak pembangunan itu. Dimana hak rakyat telah di rampas dan telah terjadi intimidasi kekerasan terhadap rakyat sampai pada perampasan ruang hidup rakyat atas nama pembangunan.
Dikatakan, kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat hingga rakyat menjadi korban pembangunan mega proyek Nyia.
Menurutnya, hal pertama yang menjadi kontroversial dari pembangunan Nyia di Kulon Progo bahwa analisis kajian amdal yang dianggap tidak sohih dan tidak dijadikan acuan atau prasyarat terbitnya surat keputusan Gubernur DIY nomor 68/KEP/2015 tentabg penetapan lokasi pembangunan bandara Nyia. Kedua, Perpres nomor 28 tahun 2012 tentang rencana tata ruang pulau Jawa-Bali hingga Perda Provinsi DIY tahun 2009-2029 tidak ada satupun wasiat tentang pembangunan bandar udara baru di Kulon Progo. Ketiga, Perpres nomor 28 tahun 2012 tentang RTR pulau Jawa-Bali dimana Kabupaten Kulon Progo ditetapkan sebagai daerah rawan akan bencana alam geologi seperti yang tertera pada pasal 46 ayat 9 huruf d, bahkan Perda Kabuoaten Kulon progo nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW juga menguatkan pada pasal 39 ayat 7 huruf a. Keempat, hasil analisa tim peneliti pusat Geoteknologi lembaga ilmu pengetahuan Indonesia menemukan deposit tsunami di dekat lokasi yang akan menjadi pembangunan Nyia.
“Namun sangat di sayangkan, meskipun aturan dan perizinan masih perlu untuk klarifikasi dan diperjelas, pihak Pemerintah Yogyakarta telah lebih dulu bereaksi dengan memobilisasi alat berat dan membongkar pemukiman warga di sekitar lokasi pembangunan bandara bahkan warga yang akan mempertahankan rumah dan perkebunannya masing-masing dipaksa menyingkir sampai harus mereka mendapatkan tindakan kekerasan ala premanisme oleh aparat, bahkan Mahasiswa, LSM yang ikut membantu warga mempertahankan lahannya juga mendapat tindakan kekerasan dari aparat,” terangnya.
Lanjut disampaikan, olehnya itu atas berbagai persoalan yang terjadi, kami Solidaritas GMNI se Nusantara menyatakan sikap diantaranya, distribusikan tanah untuk petani, stop kriminalisasi terhadap warga Kulon Progo, hentikan pembangunan Nyia, gantu rugi lahan pertanian dan perumahan warga Kulon Progo yang telah di gusur dan realisasikan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.
(usman)






