Pemprov Sulbar Siapkan Aturan RAD

Mapos, Mamuju — Dalam rangka pelaksanaan pencapaian tujuan Pembangunan berkelanjutan, Pemprov Sulbar sedang menyiapkan aturan ketetapan tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) / Sustainable Development Goals (/SDGs) di Provinsi Sulawesi Barat.

Sebelumnya, hal ini dibahas melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang RKPD Kantor Bapperida Sulbar pada Jumat lalu (28/6/2024).

Mewakili Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana, rapat dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Bapperida Sulbar Andi Almah Aliuddin, dengan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah Provinsi dan Instansi Veritikan yang masuk dalam Tim Penyusun Rancangan Peraturan RAD TPB/SDGs Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023 – 2026.

Dalam keterangannya, Andi Almah menjelaskan dasar hukum untuk penyusun peraturan tersebut.
“Sebagaimana amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 yang telah direvisi dan dimutakhirkan menjadi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan Pembangunan berkelanjutan, berdasarkan Pasal 5 terkait kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) pada ayat (1), GWPP menyusun dan menetapkan RAD TPB/SDGs bersama Bupati/Walikota di wilayahnya.” jelas Almah.

“Untuk itu, Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) sesuai dengan agenda global yang dicanangkan oleh PBB. RAD TPB/SDGs Provinsi disusun berdasarkan periode RPJMD dan ditetapkan melalui Pergub.” sambungnya.

Namun, menurutnya, sesuai masukan dari Biro Hukum Sulbar, penyusunan Pergub RAD TPB/SDGs Provinsi Sulawesi Barat akan disusun Kembali setelah RPJMD ditetapkan. Sementara untuk periode Tahun 2023-2024, akan dibuat dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur, yang akan dikoordinasikan bersama biro hukum.

(*/adv)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...