
Mapos, Mamuju – DN (15) dan AN kini diperiksa aparat Polres “Metro” Mamuju karena diduga melakukan pencurian baterai lampu hias di jalur jalan arteri.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan dua buah baterai (accu) lampu hias.

Dari keterangan Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Hj. Mashura, penangkapan pelaku oleh aparat Polres “Metro” Mamuju hasil dari laporan warga Mamuju yakni H. Hidayat Rahman dan H. Sukri Mondang.
“Warga itu kemudian melapor ke bagian SPKT Polres “Metro” Mamuju, saksi melihat seorang lelaki inisial DN dan AN membawa dua buah Aki tenaga surya ke kediamannya di BTN Ampi Kabupaten Mamuju,” ujar Mashura. Minggu (03/12/2017).
Mashura menambahkan, awalnya kedua saksi hendak jalan-jalan subuh di jalur alteri, kemudian saksi melihat pelaku DN dan AN bereaksi serta mengambil baterai lampu hias tersebut dan dari kejadian itu, saksi langsung melaporkannya ke Polisi.
“Dari interogasi yang dilakukan penyidik, AN mengakui bahwa DN lah yang mengambilnya serta mengakui semua perbuatannya,” tutup Mashura.
(usman)






