Mapos, Majene — Dengan tidak disampaikannya laporan realisasi dan prognos
Kegiatan yang Sudah Diparsial Terancam Dikembalikan ke Anggaran Pokok, Ini Alasannya
Mapos, Majene — Dengan tidak disampaikannya laporan realisasi dan prognosis enam bulan kedepan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Majene kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, maka Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) tak akan dibahas.
Dampaknya, semua kegiatan yang sudah diparsialkan sebelumnya akan kembali ke APBD Pokok.
“Pemerintah daerah Kabupaten Majene tidak melaksanakan perintah PP No 12 tahun 2019 pasal 160 ayat (1) dan (2). Hal ini dibuktikan dengan tidak disampaikannya laporan realisasi dan prognosis enam bulan kedepan sampai pada berkahirnya jam kantor hari ini, tanggal 31 juli 2023, pukul 16 lewat 50 menit,” sebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majene, Adi Ahsan, Senin (31/7/2023).
Padahal kata dia, berdasarkan Permendagri No 77 tahun 2020, bahwa pergeseran anggaran antar organisasi dan lain-lain menjadi syarat dilakukannya perubahan APBD.
“Dalam pasal 160 ayat (1) disebutkan, Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. Kemudian pada ayat (2) laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir bulan Juli tahun anggaran berkenaan. Ini yang tidak dilakukan oleh pemerintah daerah,” tegas Adi Ahsan.
Lebih jauh ia menyebut, bagian kedua dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pasal 161 ayat (1) laporan realisasi semester pertama APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 menjadi dasar perubahan APBD.
“Ayat (2) Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila terjadi ; a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA,
b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, c. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan,” beber legislator asal Partai Golkar ini.
Menurut dia, syarat perubahan APBD mengacu pada pasal 161 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri ini membuat ketentuan terkait perubahan APBD sebagai berikut: 1. Laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD. 2. Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi: a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA,
b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja, c. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, d. keadaan darurat, dan/atau, e. keadaan luar biasa. Ini semua yang harus dipatuhi kalau kita mengacu pada aturan,” pungkas Adi Ahsan.
(*)






