Mapos, Matra – Bawaslu Sulbar menggelar Workshop Penegakkan Kode etik Penyelenggara Pemilu yang dipusatkan di Pasangkayu, Mamuju Utara. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari kedepan 19-20 November 2017. Senin (20/11/2017).
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo mengatakan, menjadi penyelenggara yang profesional serta berintegritas, pengawas harus menjaga diri dari perilaku yang menyimpang terkait aturan dalam menjalankan tugas sebagai seorang pengawas.
“Seorang pengawas, dalam menjalankan fungsi dan tugasnya harus bersikap netral, sikap itu yang harus di munculkan agar kepercayaan masyarakat terhadap pengawas semakin baik,” terangnya.
Sulfan berharap, jangan sampai ada kejadian yang melibatkan di panggilnya penyelenggara oleh DKPP RI terkait pelanggaran kode etik, alangkah baiknya pertemuan dengan DKPP RI cukup ditempat kegiatan penguatan kapasitas seperti ini saja.
“Kita berharap, agar penyelenggara tidak melanggar kode etik yang tentunya akan berurusan dengan DKPP RI, cukup kita bisa bisa bertemu dan bertatap muka dengan DKPP RI pada ditempat pertemuan seperti ini, ” harap Sulfan.
Ditempat yang sama, salah satu anggota DKPP RI Prof. Teguh prasetyo mengatakan bahwa pengawas pemilu sesungguhnya mengemban misi suci, oleh sebab itu pengawas dalam menjalankan tugasnya dituntut bekerja secara profesional independen dan berintegritas dalam mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu.
“DKPP sebagai Penyelenggara Pemilu, bertugas memastikan komisioner KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing tidak melenceng dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Teguh menjelaskan, DKPP RI hadir untuk adalah mengawal Penyelenggara Pemilu dan tugas penyelenggara adalah melaksanakan tugasnya dengan benar, menjaga etika, agar penyelenggaraan Pilkada maupun Pemilu nantinya dapat berjalan mandiri, bebas, dan berintegritas serta sesuai harapan seluruh masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, anggota TPD Sulbar Adi Arwan Alimin, Wakil Rektor Unsulbar DR. Muhammad Saad, dan praktisi media Muhammad Ilham.
(joni)







