Berdasarkan Restorative Justice, Kejati Sulbar Hentikan Tuntutan Perkara

Mapos, Mamuju — Kejati Sulbar menyetujui permohonan penghentikan perkara pada kasus pencurian di Polman. Keputusan itu didasarkan pada Restorative Justice atau keadilam restorarif.

Sebuah upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku maupun korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan

Hari Rabu tanggal 19 Januari 2023 sekira jam 08.00 Wita pagi bertempat di ruang Video Converence kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Dicky R Rahardjo, SH melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice. Dengan didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Baharuddin SH, MH, Kabag TU Supardi SH, MH, Koordinator B. HERMANTO SH, MH,  Kepala Seksi Oharda Andi Sumardi SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin SH, Kajari Polman  Muh. Zulkifli Said SH, MH serta Penuntut Umum Iwan Mex Namara SH dan Muh. Yasin Wanto SH.

Dalam rilisnya Amiruddin menyebutlan bahawa ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani SH, MH, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

“Adapun 1 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah atas nama Tersangka Assul Alias Assul Bin Sali, sedangkan korban adalah Rosminah,” katanya, Kamis (19/01/2023).

Diuraikan, kasus posisi singkatnya adalah
Pada hari Selasa, 26 Juli 2022 sekira Pukul 19.30 Wita, tersangka Assul Alias Assul Bin Sali didatangi oleh saksi Erwin dengan membawa sepeda motor yang telah di curi dari Korban Rosminah di Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polman dengan maksud untuk dicarikan pembeli. Oleh karena pada saat itu tersangka juga sedang membutuhkan biaya untuk pengobatan kakak tersangka yang sedang sakit, sehingga tersangka menyetujui untuk mencarikan pembeli sepeda motor tersebut.

Tersangka pun langsung membawa sepeda motor dimaksud ke rumah Taupik (DPO) untuk dijual seharga Rp1,5 juta. Namun Taupik hanya mampu membeli seharga Rp1,2 juta, dan kemudian disepakati harga jual tersebut. Sepeda motor tersebut diberikan kepada Taupik.

Kemudian Tersangka menyerahkan hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada saksi Erwin sejumlah Rp800 ribu. Sedangkan Rp400 ribu diambil oleh tersangka. Lalu setelah saksi Erwin menerima hasil penjualan sepeda motor tersebut, ia memberi sejumlah Rp50 ribu kepada tersangka. Sehingga tersangka telah mendapatkan Rp450 ribu dari penjualan sepeda motor tersebut.

“Tersangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP. Dan alasan penghentian tuntutan ini adalah karen tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, korban dan tersangka sepakat untuk berdamai,
tersangka telah membayar biaya kerugian korban sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali,” papar Amiruddin.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...