Mapos, Majene — Kepolisian Resort Majene, Polda Sulbar tidak main-main dalam menindak pelaku pencurian uang negara.
Dalam jumpa pers yang diselenggarakan Polres Majene di Aula Mapolres Majene, Sabtu (31/12/2022), Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian didampingi Wakapolres Majene, Kompol Syaiful Isnaini, Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi membeberkan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Lombang, Kecamatan Malunda berinisial S (37) dan Bendaharanya MR (26).
“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaan dan pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Lombang Kecamatan Malunda Tahun Anggaran 2019 hingga 2021,” ucap Febryanto Siagian.
Ia kemudian menceriterakan kronologinya. Kedua tersangka memanfaatkan wewenangnya dengan mencairankan seluruh Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2019 hingga 2021.
“Ada beberapa kegiatan yang harganya dinaikkan atau digelembungkan (Mark up), kemudian volume pekerjaan yang kurang, fiktif dan tidak melakukan pembayaran penggajian kepada aparat desa dan pemberdayaan serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak lengkap membuat aksinya disorot,” ungkap Kapolres Majene
Setelah dilakukan audit, ternyata uang negara yang diduga diselewengkan sebesar Rp. 423.403.489,- dengan rincian untuk anggaran tahun 2019 dana yang diselewengkan sebanyak Rp. 108.384.269, di tahun 2020 dana yang diselewengkan sebanyak Rp. 77.387.960,- dan terakhir pada tahun 2021 dana yang dicairkan sebanyak Rp. 237.631.260,-
Turut disita barang bukti sebanyak 108 dokumen dan surat terkait Desa Lombang, 2 unit Leptop merek Asus dan Acer.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3Jo Pasal 18Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH.Pidana.
“Ancaman pidananya seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. Kini perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21,” pungkas penyandang pangkat dua bunga dipundaknya itu.
(*)






