Astaga! Kamera Wartawan Didorong Saat Meliput di BRI

 

2017-11-08_13.27.47

Mapos, Matra – Kejadian tidak menyenangkan dialami wartawan MNC Media saat melakukan peliputan di BRI terkait penipuan yang dialami oleh salah seorang nasabah BRI Pasangkayu Cabang Palu, Rabu (08/11/2017)

Kamera milik kameramen MNC Media, Jhoni, didorong oleh pegawai BRI. Selain itu ia mengalami intimidasi saat bertugas.

Jhoni menjelaskan, saat itu ia sedang melakukan peliputan salah seorang nasabah yang merasa tertipu dengan sistem yang ada di BRI Pasangkayu Cabang Palu.

Ia menjelaskan, nasabah tersebut langsung mendatangi BRI. Ketegangan antara pegawai bank dengan nasabahpun terjadi.

“Saat sedang mengambil gambar tiba-tiba kamera Saya langsung didorong oleh oknum pegawai bank,” terang Jhoni.

Ketegangan pun meluas. Oknum pegawai bank dengan wartawan MNC saat tengah mengambil gambar nasabah yang sedang membayar lunas kreditnya di teller. Beberapa pegawai bank lain pun berusaha mendorong kamera wartawan, sehingga sempat terjadi ketegangan. Beruntung ada Bripka. Salmon dan Security yang berada dilokasi berhasil melerai.

Sementara menurut nasabah yang identitasnya enggan dimediakan mengungkapkan bahwa dirinya merasa tertipu dengan sistem yang ada di BRI Pasangkayu Cabang Palu. Pasalnya saat mengambil kredit sebesar Rp250 juta, dia diharuskan membayar kredit setiap bulan sebesar Rp3.985,886. Setelah berjalan selama kurang lebih satu tahun, dia hendak melunasi kredit tersebut. Bukannya berkurang, jumlah kreditnya justru bertambah. Dia harus melunasi kredit sebesar Rp252 juta. Tentu saja dia keberatan.

Ditemui terpisah Kepala Bank BRI Pasangkayu Cabang Palu, mengatakan, kredit nasabah ini melalui sistem anuitas dimana nasabah harus membayar bunga didepan.

“Dan karena ini pelunasan kredit lebih awal, makanya ada finalti pembayaran tiga kali dari jumlah kredit yang dibayarkan setiap bulan,” terangnya.

Dalam ketentuan pidana UU Pers tahun 1999 pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

(usman)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...