Mamasa  

KUA PPAS Mamasa ditolak Dewan

Mapos, Mamasa – Draf Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2020 ditolak dan dikembalikan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mamasa.

Pengembalian draf KUA-PPAS yang telah diajukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelumnya kepada DPRD, dilakukan dalam rapat Badan Anggara DPRD, yang berlangsung di ruang paripurna DPRD, Selasa (12/11/2019), dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Mamasa David Bambalayuk didampingi wakil Ketua II Juan Gayang Pongtiku.

Namun sayangnya undangan yang dilayangkan oleh Banggar DPRD ke TAPD tidak mendapat respon, sehingga tak seorang pun pihak eksekutif yang menghadiri rapat.

Politisi Golkar Jupri Samboma’dika saat menyampaikan usulannya menyatakan ketidak hadiran TPAD dalam rapat kali ini, tanpa adanya alasan yang jelas, menunjukkan bahwa eksekutif tidak serius melakukan pembahasan terhadap KUA PPAS bersama DPRD Kabupaten Mamasa. Sementara output dari kua pps ini adalah kesepakatan bersama.

Ia menyimpulkan untuk mengembalika KUA PPAS yang diajukan Pemda ke Banggar DPRD.

“Bagaimana kita mau melahirkan kesepakatan bersama kalau kita tidak dilibatkan. jadi Pimpinan yang terhormat, karena pihak TAPD tidak hadir, sehingga usul saya agar draft KUA-PPAS dikembalikan saja ke pihak eksekutif,” usulnya dalam rapat.

Hal ini kemudian diikuti oleh 14 anggota Banggar yang hadir dan menjadi keputusan bersam, yang kemudian dituangkan dalam berita acara Pengembalian KUA PPAS ke Eksekutifyang dibacakan oleh wakil ketua I DPRD Mamasa David Bambalayuk selaku pimpinan rapat.

“Karena tidak ada lagi alasan untuk membahas KUA-PPAS ini, maka sesuai kesepakatan seluruh perserta rapat maka kita simpulkan menolak dan mengembalikan draf ini ke pihak eksekutif,” kata David menyimpulkan.

(Anis)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...