Majene  

Salding: UU Pesantren Telah Memperjelas Lulusan, Ini Penjelasannya

Mapos, Majene — Kepala Sekretariat Anshor atau Banser Kabupaten Majene, Salding menyebut, dengan ditetapkannya undang-undang (UU) Pesantren dapat memperjelas status lulusan pesantren dalam bidang pendidikan.

“Lulusan pesantren akan mendapatkan ijazah setara dengan lulusan pendidikan formal lainnya,” tegas Salding ketika dimintai tanggapan dalam perayaan Hari Santri yang jatuh pada Selasa (22/10/2019).

Namun katanya, adanya UU Pesantren juga dapat mengakibatkan kontroversi, mengingat tidak keseluruhan pesantren mengajarkan kitab kuning kepada muridnya.

“Karena UU Pesantren mengharuskan seluruh pesantren mengajarkan Kitab Kuning, maka hal ini tentu berpotensi menimbulkan penolakan terhadap UU tersebut, terutama dari pesantren yang tidak mengajarkan kitab kuning,” tuturnya.

Lebih jauh kata dia, setiap pesantren juga menerima dana abadi umat yang berpotensi rawan disalahgunakan.

“Dana abadi umat juga rawan disalahgunakan dan diselewengkan oleh oknum tertentu. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dari penggunaan dana abadi yang diserahkan kepada pesantren,” urai Salding seraya berharap agar masyarakat tidak perlu lagi khawatir menyekolahkan anak-anaknya ke pesantren.

(***)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...