Mapos, Mamuju – Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Mustikawati menegaskan, anak-anak tak boleh dilibatkan dalam kampanye terbuka peserta pemilu.
Anak-anak tak boleh dibawa ke lokasi kampanye terbuka, sekaligus tak boleh dikerahkan dalam aksi kampanye.
Tidak boleh ada intensi dari timses untuk mengumpulkan anak-anak dalam kampanye, ataupun memerintahkan peserta kampanye melibatkan anak-anak.
Tak hanya itu, peserta pemilu dan masyarakat yang menghadiri kampanye juga dilarang untuk membawa anak-anak ke lokasi kampanye.
Adapun pihak-pihak yang ditemukan membawa anak-anak dalam kampanye, berpotensi dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan.
Larangan melibatkan anak-anak dalam kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat (2) huruf k menyebutkan, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Secara spesifik, larangan ini diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Sementara, Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mengkaji dugaan pelanggaran pemilu yang muncul di kampanye akbar Partai Nasdem, Senin (25/3/2019).
Indikasi pelanggaran ditemukan dalam kampanye akbar yang diselenggarakan oleh DPW Partai Nasdem Sulbar yang diselenggarakan di Anjungan Pantai Manakarra, Mamuju.
Salah satu temuannya, diduga ada keterlibatan anak-anak dalam kampanye dan dugaan keterlibatan ASN.
(usman)






